Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Maret 2022 | 21:11 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Inilah yang terjadi pada I Putu Purnama Putra (23), maling spesialis pencurian motor di Denpasar Bali.

Setelah beraksi sebanyak 21 kali dan lolos terus akhirnya petualangan Putu berakhir. Ia akhirnya dibekuk kepolisian Denpasar. Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Bali AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Menurut Bambang Yugo, selama ini maling motor yang masih berusia muda itu menjalankan aksinya di daerah Denpasar saja. Hasil curian kemudian dijual di media sosial.

"Modusnya pelaku mengambil motor dengan anak kunci sepeda motor palsu kemudian hasil curiannya dijual melalui media sosial dengan akunnya bernama Putra Yasa," kata Bambang seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/03/2022).

"Dari 21 TKP itu pelaku 14 kali melakukan pencurian di Denpasar Timur, 6 TKP di Denpasar Selatan, dan satu TKP di Denpasar Barat," katanya menambahkan.

Baca Juga: Tak Ada Ampun! Jukir Liar di Medan Ditembak Polisi Usai Curi Motor di Parkiran

Ia mengatakan hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk main judi online. Kata dia, pelaku menjual motor tersebut melalui media sosial dengan kisaran harga dari Rp 1,2 sampai 1,5 juta.

"Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan, sudah melakukan aksi pencurian sejak Januari hingga Maret 2022 ini. Pelaku menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan dan dalam kos-kosan dengan posisi tidak terkunci," katanya.

Setelah menerima laporan terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Barat, Satreskrim Polresta Denpasar langsung menangkap pelaku pada Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 04.30 Wita di Jalan Surapati Denpasar.

Saat ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Dari 21 unit sepeda motor yang dicuri, ada delapan motor yang disita, sementara lainnya sudah dijual oleh pelaku. Dari keterangannya, pelaku melakukan aksi ini sendirian dan merasa ketagihan (mencuri motor) karena judi online itu," kata Kapolresta.

Kapolresta mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dari rentang waktu Januari hingga Maret 2022, untuk mendatangi Polresta Denpasar dengan membawa STNK dan BPKB, guna memastikan kendaraan yang berhasil disita tersebut.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Warga di Gunung Putri Bogor

Load More