SuaraMalang.id - Salah satu driver atau pengemudi ojek online, Muhammad Rizal (43) tertunduk lesu di pangkalan kawasan Stasiun Kota Baru, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/2/2022). Sejak 07.00 hanya menunduk berharap ada orderan.
Beberapa temannya mulai datang dan juga mengeluhkan orderan yang kian menurun. Kelesuhan itu kian bertambah setelah mendengar kabar kewajiban menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM, dan STNK sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rizal pun mengeluh, aturan baru itu semoga tidak terlaksana. Dia mengaku itu hanya membuat driver ojek online semakin tidak berdaya.
Keluhan Rizal itu pun diamini oleh 40 lebih driver ojek online yang tergabung dalam komunitas GSM (Gojek Stasiun Malang).
"Menurut kami sangat memberatkan aturan itu. Gak semuanya ojol pasti bisa ikut (peserta BPJS Kesehatan). Gak semua ojol akunnya gacor. Atau dapat orderan terus," kata Rizal mewakili GSM.
Rizal menambahkan, pandemi Covid-19 ini sungguh memukul pendapatannya. Pendapatannya per hari turun hingga 70 persen. Sebelum Covid-19, dia bisa mengantongi Rp 300 ribu ke rumah untuk anak dan istrinya.
"Sekarang Rp 100 ribu saja itu sudah bagus. Lah ini mau disuruh ngurus BPJS Kesehatan untuk ngurus SIM dan STNK. Bagaimana ke tercekik kami. Sudah orderan sepi. Kami dibatasi ada jam malam terus anak kuliah dan sekolah libur," ujarnya.
Terpisah, driver ojol lainnya, Galang (31) mengaku menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak serta memudahkan dia mengurus pengobatan di rumah sakit.
"Saya punya pengalaman. Saya ikut BPJS Kesehatan. Tapi dulu pernah ke rumah sakit mau bayar pakai BPJS bilangnya harus menunggu gak tau menunggu sampai kapan. Tapi setelah itu karena terdesak saya bilang pakai uang cash dan ternyata kamarnya ada. Lah ini jadi BPJS saja dipersulit malah ada kebijakan ini ya malah dipersulit," kata dia.
Baca Juga: Rincian Aliran Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari BUMN Hingga Swasta
Pria yang sudah empat tahun menjadi driver ojol ini pun berpendapat, kebijakan ini hanya membuat rakyat tidak tertib aturan
Dia mengatakan, semua driver ojol ini setiap tahunnya pasti mengurus perpanjangan SIM dan STNK. Pasalnya untuk aktif di mitra perusahaan ojek online-nya, STNK harus aktif.
"Kalau gak aktif sudah gak bisa mas. Terus kalau sepeda motor gak baru ya gak bisa. Kami ini tertib mas. Lah ini mau tertib kok malah dipersusah," tutur dia.
Jika memang kebijakan syarat wajib BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK diterapkan, Galang menuturkan, bakal banyak driver ojol yang akan kehilangan pekerjaanya. Pasalnya menurutnya bakal tidak banyak driver ojol yang berkenan untuk mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
"Korelasinya apa loh mas? Ini mau tertib kok malah dipersusah. Saya harap dipikirkan lagi kebijakan yang gak nyambung ini. Jangan makin mencekik rakyat," tutur dia.
Terpisah, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Yoppy Anggi Krisna kebijakan syarat menjadi perserta BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK belum berlaku di Kota Malang.
"Masalah BPJS Kesehatan kami masih nunggu petunjuk arah dari Korlantas. Pasti kami dukung program pemerintah," katanya singkat dihubungi, Senin (28/2/2022).
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
KPR Subsidi BRI Tembus Rp13,79 Triliun: Jadi Penyalur Terbesar FLPP Nasional
-
Layanan Kustodian BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan FinanceAsia 2025
-
5 Dispenser Galon Bawah Terlaris: Ucapkan Selamat Tinggal pada Drama Angkat Galon!
-
Konsisten Terapkan GCG, BRI Ukir Prestasi di Level Internasional ACGS 2024
-
BRI Dukung Pemerintah untuk Salurkan BSU 2025 hingga Rp2,25 Triliun