SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp 50 miliar milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik Puput Tantriana Sari.
"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," katanya mengutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Ia menambahkan, tim penyidik KPK juga masih menelusuri aset lain yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
"Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," katanya.
KPK, lanjut Ali, juga meminta masyarakat melapor jika mengetahui informasi terkait dugaan kepemilikan aset Puput.
"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu, bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," tukasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Puput dan suaminya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat pasangan suami dan istri itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Telisik Kasus Korupsi Bupati Probolinggo, Pimpinan Bank Jatim Diperiksa KPK
KPK juga telah menyita beberapa aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.
Sebanyak empat aset tanah yang disita KPK itu ialah pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ketiga, satu bidang tanah di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan total sebanyak 22 tersangka dalam kasus suap tersebut.
Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut, sedangkan tersangka lainnya merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, 18 orang lain sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Adies Kadir Jadi Sorotan! KPK Ungkap Ada Pimpinan DPR yang Telat Lapor LHKPN
-
Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI