Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Februari 2022 | 22:58 WIB
Sebanyak 8 remaja diduga terlibat kasus pengeroyokan diringkus saat asik pesta minuman keras (miras) Desa Talkandang, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [Suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Sebanyak 8 remaja diduga terlibat kasus pengeroyokan diringkus saat asik pesta minuman keras (miras) Desa Talkandang, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022).

"Berdasarkan dari laporan tersebut, anggota patroli berhasil mengamankan delapan remaja (Pengamen) yang sedang menggelar pesta miras, mereka juga terlibat perkelahian (Pengeroyokan) dengan sesama temannya," ujar Kasat Samapta Polres Situbondo, AKP Sugeng Winarno seperti diberitakan Suarajatimpost.com jejaring Suara.com, Kamis 

AKP Sugeng Winarno melanjutkan, mereka yang diamankan rata-rata masih di bawah umur.

"Delapan remaja tersebut langsung kami gelandang ke Mapolres Situbondo bersama barang buktinya, untuk dilakukannya pendataan dan pembinaan,"ucapnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Wasit Liga 3 di Malang Berpotensi Ada Tersangka, Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti

Delapan remaja itu, sambung AKP Sugeng, tidak dilakukan penahanan dan hanya diberi pembinaan serta menuliskan surat pernyataan dan memanggil orangtuanya.

"Untuk memberi efek jera, kami juga memanggil para para orang tua remaja tersebut untuk datang ke Mapolres Situbondo. Selain itu,
petugas juga mengamankan barang bukti botol bekas air mineral ukuran besar, dan dua unit sepeda motor milik remaja tersebut,"terangnya.

Agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, setelah mendapat pembinaan dan menulis surat pernyataan yang disaksikan orang tuanya. Kemudian delapan remaja tersebut diperbolehkan pulang kerumahnya masing - masing.

Load More