Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Februari 2022 | 11:23 WIB
Nurhasan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara jadi tersangka ritual maut di Pantai Payangan Jember, Rabu (16/2/2022). [SuaraJatim/Adi Permana]

Nur Hasan sebagai pemimpin padepokan bertanggung jawab terhadap kegiatan itu, karena menjadi pemrakarsa.

"Mulai dari awal yang bersangkutan berangkat dari rumah, hingga ritual doa yang dilakukan di tempat kejadian perkara, sampai tenggelamnya sebelas orang tersebut," kata Hery menegaskan.

Nur Hasan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Baca Juga: Dianggap Lalai hingga Menewaskan 11 Orang, Pemimpin Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Load More