Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:35 WIB
KAI Daop IX Jember [Foto: ANTARA]

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA jarak jauh dan 70 persen untuk KA lokal.

"KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh penumpang dengan transportasi kereta api yang aman dan sehat," ujarnya. ANTARA

Load More