SuaraMalang.id - Penjara tak lantas membuat pemuda berinisial KA (22), residivis kasus pencurian ini jera. Keluar penjara tidak membuatnya bertaubat, malah beraksi lagi.
Ia kembali mengulang kejahatannya menjadi pencuri. Alhasil, Ia pun ditangkap lagi. Kali ini Ia dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya usai mencuri Honda CBR L 2804 HJ di Restoran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi No 54 Surabaya, Minggu (06/02/2022).
Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Ia mengatakan kalau pelaku ditangkap di jalan Ngagel saat bersama rekannya.
Kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tersangka, kata dia, merupakan residivis muda yang sudah berulang kali berurusan dengan polisi.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Ngagel sebelah Hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama," ungkap Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (07/02/2022).
Lebih lanjut, Mirzal mengatakan, saat itu korban akan pulang sekitar pukul 22.00 WIB. Saat menuju parkiran, korban baru menyadari motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat parkir.
Ia pun langsung memeriksa CCTV dan tampak pelaku merusak kontak dan menggondol motor kesayangannya.
“Sepeda motor keadaan terkunci stir dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi” Kata Mirzal.
Dari data kepolisian, pelaku telah beraksi di beberapa titik di Kota Surabaya. Seperti di Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya pada (06/12/2021), kemudian di Jalan Kenjeran pada (15 /012022), di Jalan Gembong No 60 Surabaya, pada (20/01/2022), dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada (01/02/2022) pukul 20.00 WIB.
Dalam aksinya, tersangka selalu ditemani dengan rekannya berinisial F yang saat ini masih DPO dan diburu oleh pihak kepolisian.
"Satu pelaku lainnya berhasil kabur saat oenangkapan di Ngagel. Saat ini kami masih buru doakan cepat tertangkap," kata Mirzal memungkasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tiga Tersangka dan 10 Motor Berhasil Diamankan Polsek Balikpapan, Sebelum Beraksi BU Menggambar Lokasi
-
Kunci Masih Tercantel, Viral Aksi Curanmor di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan
-
Modal Senpi Mainan, Komplotan Curanmor Ini Gasak Belasan Motor di Mojokerto
-
Selain Sajam, Barang Ini yang Ditemukan Polisi saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi
-
Bentuk Tim, Polsek Koja Buru Pelaku Curanmor Diduga Todongkan Pistol ke Warga
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin