SuaraMalang.id - Penjara tak lantas membuat pemuda berinisial KA (22), residivis kasus pencurian ini jera. Keluar penjara tidak membuatnya bertaubat, malah beraksi lagi.
Ia kembali mengulang kejahatannya menjadi pencuri. Alhasil, Ia pun ditangkap lagi. Kali ini Ia dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya usai mencuri Honda CBR L 2804 HJ di Restoran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi No 54 Surabaya, Minggu (06/02/2022).
Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Ia mengatakan kalau pelaku ditangkap di jalan Ngagel saat bersama rekannya.
Kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tersangka, kata dia, merupakan residivis muda yang sudah berulang kali berurusan dengan polisi.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Ngagel sebelah Hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama," ungkap Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (07/02/2022).
Lebih lanjut, Mirzal mengatakan, saat itu korban akan pulang sekitar pukul 22.00 WIB. Saat menuju parkiran, korban baru menyadari motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat parkir.
Ia pun langsung memeriksa CCTV dan tampak pelaku merusak kontak dan menggondol motor kesayangannya.
“Sepeda motor keadaan terkunci stir dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi” Kata Mirzal.
Dari data kepolisian, pelaku telah beraksi di beberapa titik di Kota Surabaya. Seperti di Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya pada (06/12/2021), kemudian di Jalan Kenjeran pada (15 /012022), di Jalan Gembong No 60 Surabaya, pada (20/01/2022), dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada (01/02/2022) pukul 20.00 WIB.
Dalam aksinya, tersangka selalu ditemani dengan rekannya berinisial F yang saat ini masih DPO dan diburu oleh pihak kepolisian.
"Satu pelaku lainnya berhasil kabur saat oenangkapan di Ngagel. Saat ini kami masih buru doakan cepat tertangkap," kata Mirzal memungkasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tiga Tersangka dan 10 Motor Berhasil Diamankan Polsek Balikpapan, Sebelum Beraksi BU Menggambar Lokasi
-
Kunci Masih Tercantel, Viral Aksi Curanmor di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan
-
Modal Senpi Mainan, Komplotan Curanmor Ini Gasak Belasan Motor di Mojokerto
-
Selain Sajam, Barang Ini yang Ditemukan Polisi saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi
-
Bentuk Tim, Polsek Koja Buru Pelaku Curanmor Diduga Todongkan Pistol ke Warga
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget