SuaraMalang.id - Penjara tak lantas membuat pemuda berinisial KA (22), residivis kasus pencurian ini jera. Keluar penjara tidak membuatnya bertaubat, malah beraksi lagi.
Ia kembali mengulang kejahatannya menjadi pencuri. Alhasil, Ia pun ditangkap lagi. Kali ini Ia dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya usai mencuri Honda CBR L 2804 HJ di Restoran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi No 54 Surabaya, Minggu (06/02/2022).
Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Ia mengatakan kalau pelaku ditangkap di jalan Ngagel saat bersama rekannya.
Kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tersangka, kata dia, merupakan residivis muda yang sudah berulang kali berurusan dengan polisi.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Ngagel sebelah Hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama," ungkap Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (07/02/2022).
Lebih lanjut, Mirzal mengatakan, saat itu korban akan pulang sekitar pukul 22.00 WIB. Saat menuju parkiran, korban baru menyadari motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat parkir.
Ia pun langsung memeriksa CCTV dan tampak pelaku merusak kontak dan menggondol motor kesayangannya.
“Sepeda motor keadaan terkunci stir dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi” Kata Mirzal.
Dari data kepolisian, pelaku telah beraksi di beberapa titik di Kota Surabaya. Seperti di Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya pada (06/12/2021), kemudian di Jalan Kenjeran pada (15 /012022), di Jalan Gembong No 60 Surabaya, pada (20/01/2022), dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada (01/02/2022) pukul 20.00 WIB.
Dalam aksinya, tersangka selalu ditemani dengan rekannya berinisial F yang saat ini masih DPO dan diburu oleh pihak kepolisian.
"Satu pelaku lainnya berhasil kabur saat oenangkapan di Ngagel. Saat ini kami masih buru doakan cepat tertangkap," kata Mirzal memungkasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tiga Tersangka dan 10 Motor Berhasil Diamankan Polsek Balikpapan, Sebelum Beraksi BU Menggambar Lokasi
-
Kunci Masih Tercantel, Viral Aksi Curanmor di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan
-
Modal Senpi Mainan, Komplotan Curanmor Ini Gasak Belasan Motor di Mojokerto
-
Selain Sajam, Barang Ini yang Ditemukan Polisi saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi
-
Bentuk Tim, Polsek Koja Buru Pelaku Curanmor Diduga Todongkan Pistol ke Warga
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin