SuaraMalang.id - Penjara tak lantas membuat pemuda berinisial KA (22), residivis kasus pencurian ini jera. Keluar penjara tidak membuatnya bertaubat, malah beraksi lagi.
Ia kembali mengulang kejahatannya menjadi pencuri. Alhasil, Ia pun ditangkap lagi. Kali ini Ia dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya usai mencuri Honda CBR L 2804 HJ di Restoran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi No 54 Surabaya, Minggu (06/02/2022).
Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Ia mengatakan kalau pelaku ditangkap di jalan Ngagel saat bersama rekannya.
Kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tersangka, kata dia, merupakan residivis muda yang sudah berulang kali berurusan dengan polisi.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Ngagel sebelah Hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama," ungkap Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (07/02/2022).
Lebih lanjut, Mirzal mengatakan, saat itu korban akan pulang sekitar pukul 22.00 WIB. Saat menuju parkiran, korban baru menyadari motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat parkir.
Ia pun langsung memeriksa CCTV dan tampak pelaku merusak kontak dan menggondol motor kesayangannya.
“Sepeda motor keadaan terkunci stir dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi” Kata Mirzal.
Dari data kepolisian, pelaku telah beraksi di beberapa titik di Kota Surabaya. Seperti di Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya pada (06/12/2021), kemudian di Jalan Kenjeran pada (15 /012022), di Jalan Gembong No 60 Surabaya, pada (20/01/2022), dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada (01/02/2022) pukul 20.00 WIB.
Dalam aksinya, tersangka selalu ditemani dengan rekannya berinisial F yang saat ini masih DPO dan diburu oleh pihak kepolisian.
"Satu pelaku lainnya berhasil kabur saat oenangkapan di Ngagel. Saat ini kami masih buru doakan cepat tertangkap," kata Mirzal memungkasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tiga Tersangka dan 10 Motor Berhasil Diamankan Polsek Balikpapan, Sebelum Beraksi BU Menggambar Lokasi
-
Kunci Masih Tercantel, Viral Aksi Curanmor di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan
-
Modal Senpi Mainan, Komplotan Curanmor Ini Gasak Belasan Motor di Mojokerto
-
Selain Sajam, Barang Ini yang Ditemukan Polisi saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi
-
Bentuk Tim, Polsek Koja Buru Pelaku Curanmor Diduga Todongkan Pistol ke Warga
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan