SuaraMalang.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang mengamankan 600 botol minuman keras ilegal di kawasan Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Kekinian peredaran barang kena cukai ilegal kian marak, sehingga Bea Cukai Malang terus memperkuat sejumlah langkah untuk menghentikan peredaran barang -barang ilegal tersebut, termasuk miras.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, tim intelijen Bea Cukai Malang mendapatkan informasi bahwa ada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin.
"Kemudian kami melakukan pendalaman informasi dan didapati bangunan yang diduga dipergunakan untuk menyimpan dan menjual Barang Kena Cukai (BKC) tersebut," kata Gunawan seperti diberitakan Antara, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Dugaan Pungutan Liar di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Petugas Amankan Uang Miliaran
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, bangunan yang dipergunakan untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol ilegal juga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan penindakan pada lokasi penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal yang terletak di Jalan Rawisari, Kota Malang.
"Dari hasil penindakan itu, ada sebanyak 600 botol minuman beralkohol ilegal," ungkapnya.
Bea Cukai Malang, ujarnya, kemudian melakukan penyegelan barang dan membawa temuan tersebut untuk dilakukan proses lanjutan. Selain mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melakukan operasi gabungan untuk memeriksa toko-toko yang ada di wilayah tersebut, terkait penjualan rokok ilegal.
"Kami melakukan pemeriksaan di wilayah Tajinan dan Bululawang, Kabupaten Malang. Hasilnya ada toko yang menyimpan 458 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai," ucapnya.
Baca Juga: Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejaksaan Sita Rp 1,1 Miliar
Kemudian, Bea Cukai Malang juga menelusuri informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari informasi itu, ditemukan 30 bungkus rokok ilegal yang dikirim dari Jepara, Jawa Tengah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nenek di Malang Curhat Pedas ke Wanita Bule soal Indonesia, Isinya Bikin Merinding!
-
5 Rekomendasi Kota untuk Healing: Rasakan Vibes Syahdu Salatiga hingga Malang
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
BRI Dorong "Bali Nature" Go Internasional, Begini Perjalanan Suksesnya
-
Gomes: Arema FC Vs Persebaya Laga Penting
-
Serius Pangan Nusantara Melaju, BRI Dukung UMKM Kopi hingga Kancah Dunia
-
Arema FC Bakal Mati-Matian Meski Tanpa Penonton, Persebaya Siapkan Strategi Khusus
-
UMKM EXPO(RT) BRI 2025 Buka Akses Global Bagi Produk Herbal Kamandalu Ashitaba