SuaraMalang.id - Warga Desa Gebanga Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jawa Timur bernama Jumadin menjadi peserta vaksinasi Covid-19 tertua di Kabupaten Situbondo.
Jumadin kini berusia 102 tahun. Namun, fisiknya terlihat masih sehat dan bugar.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @situbondoinfo, terlihat sosok Jumadin yang masih sehat dan bugar. Hanya saja, pada mata sebelah kirinya terlihat mengalami katarak.
Jumadin pun dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh seorang pria di video dengan lancar.
"Pak Jumadin, yang bener tanggal lahirnya sama tahunnya tanggal berapa pak?," tanya seorang pria dalam video.
"Tanggal 14, tanggal 14 Juli tahun 1920," jawab Jumadin sembari memegang KTP.
"102 tahun ya," ucap pria tersebut.
"Iya," jawab Jumadin lagi.
Kemudian, pria tersebut bertanya mengenai efek vaksinasi dosis pertama yang sudah dilakukan Jumadin.
"Kemarin suntik vaksin yang kesatu gimana sekarang, sehat?
"Iya, lumayan. sehat, keadaan sehat," jawabnya.
"Alhamdulillah, semoga tambah sehat panjang umur ya," ucap penanya.
Unggahan tersebut kemudian mendapat respon positif dari warganet. Tak sedikit yang mendoakan agar Jumadin diberikan kesehatan.
"Alhamdulillah. semoga sehat dan panjang umur aamiin," kata @ria***
"Semoga sehat terus mbah dan selalu dalam lindungan Allah. Aamiin. Salut dengan mbah," ujar @mr***
"Sehat selalu Mbah, semoga selalu dalam lindungan Allah semoga rezekinya lancar ngeh Mbah," imbuh @rizan***
"Semoga sehat selalu mbah," ucap @eiga***
"Meskipun lanjut usia umur 102 tahun masih tidak melupakan *Ikhtiar*, Semoga Allah Merahmati kita semua...... Aamiin," ujar @achmad***
"Buat kakeknya panjang umur sehat selalu," ucap @fhiya***
Sebagai informasi, capaian vaksinasi lansia di Kabupaten Situbondo pada Desember 2021 lalu masih sekitar 40 persen. Padahal, target yang ditetapkan yakni 60 persen.
Pemerintah Daerah setempat pun berencana akan melakukan pemaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.
Bila masyarakat tidak segera melakukan vaksinasi maka akan dikenai sanksi.
Sanksinya bisa berupa penundaan bantuan, penundaan pelayanan administrasi, dan ada sanksi administratif di antaranya denda atau yang lainnya.
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
AgenBRILink BRI Tembus 67 Ribu Desa, Perluas Inklusi Keuangan
-
Biaya Studi Semesteran (BSS) Universitas Muhammadiyah Malang di Tahun 2025
-
Bocoran 20 Teka-Teki Makanan dan Minuman MPLS 2025 untuk SMP dan SMA
-
Manfaat Menggunakan Voucher Grabgifts
-
Dari Stasiun hingga Gang Legendaris: 7 Surga Bakso di Malang yang Wajib Dikunjungi