SuaraMalang.id - Warga Desa Gebanga Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jawa Timur bernama Jumadin menjadi peserta vaksinasi Covid-19 tertua di Kabupaten Situbondo.
Jumadin kini berusia 102 tahun. Namun, fisiknya terlihat masih sehat dan bugar.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @situbondoinfo, terlihat sosok Jumadin yang masih sehat dan bugar. Hanya saja, pada mata sebelah kirinya terlihat mengalami katarak.
Jumadin pun dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh seorang pria di video dengan lancar.
"Pak Jumadin, yang bener tanggal lahirnya sama tahunnya tanggal berapa pak?," tanya seorang pria dalam video.
"Tanggal 14, tanggal 14 Juli tahun 1920," jawab Jumadin sembari memegang KTP.
"102 tahun ya," ucap pria tersebut.
"Iya," jawab Jumadin lagi.
Kemudian, pria tersebut bertanya mengenai efek vaksinasi dosis pertama yang sudah dilakukan Jumadin.
Baca Juga: Truk Alami Rem Blong Meluncur Sampai Tabrak Tembok Puskesmas Hingga Jebol di Situbondo
"Kemarin suntik vaksin yang kesatu gimana sekarang, sehat?
"Iya, lumayan. sehat, keadaan sehat," jawabnya.
"Alhamdulillah, semoga tambah sehat panjang umur ya," ucap penanya.
Unggahan tersebut kemudian mendapat respon positif dari warganet. Tak sedikit yang mendoakan agar Jumadin diberikan kesehatan.
"Alhamdulillah. semoga sehat dan panjang umur aamiin," kata @ria***
"Semoga sehat terus mbah dan selalu dalam lindungan Allah. Aamiin. Salut dengan mbah," ujar @mr***
"Sehat selalu Mbah, semoga selalu dalam lindungan Allah semoga rezekinya lancar ngeh Mbah," imbuh @rizan***
"Semoga sehat selalu mbah," ucap @eiga***
"Meskipun lanjut usia umur 102 tahun masih tidak melupakan *Ikhtiar*, Semoga Allah Merahmati kita semua...... Aamiin," ujar @achmad***
"Buat kakeknya panjang umur sehat selalu," ucap @fhiya***
Sebagai informasi, capaian vaksinasi lansia di Kabupaten Situbondo pada Desember 2021 lalu masih sekitar 40 persen. Padahal, target yang ditetapkan yakni 60 persen.
Pemerintah Daerah setempat pun berencana akan melakukan pemaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.
Bila masyarakat tidak segera melakukan vaksinasi maka akan dikenai sanksi.
Sanksinya bisa berupa penundaan bantuan, penundaan pelayanan administrasi, dan ada sanksi administratif di antaranya denda atau yang lainnya.
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Berapa per Gramnya?
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu