SuaraMalang.id - Warga Desa Gebanga Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jawa Timur bernama Jumadin menjadi peserta vaksinasi Covid-19 tertua di Kabupaten Situbondo.
Jumadin kini berusia 102 tahun. Namun, fisiknya terlihat masih sehat dan bugar.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @situbondoinfo, terlihat sosok Jumadin yang masih sehat dan bugar. Hanya saja, pada mata sebelah kirinya terlihat mengalami katarak.
Jumadin pun dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh seorang pria di video dengan lancar.
"Pak Jumadin, yang bener tanggal lahirnya sama tahunnya tanggal berapa pak?," tanya seorang pria dalam video.
"Tanggal 14, tanggal 14 Juli tahun 1920," jawab Jumadin sembari memegang KTP.
"102 tahun ya," ucap pria tersebut.
"Iya," jawab Jumadin lagi.
Kemudian, pria tersebut bertanya mengenai efek vaksinasi dosis pertama yang sudah dilakukan Jumadin.
Baca Juga: Truk Alami Rem Blong Meluncur Sampai Tabrak Tembok Puskesmas Hingga Jebol di Situbondo
"Kemarin suntik vaksin yang kesatu gimana sekarang, sehat?
"Iya, lumayan. sehat, keadaan sehat," jawabnya.
"Alhamdulillah, semoga tambah sehat panjang umur ya," ucap penanya.
Unggahan tersebut kemudian mendapat respon positif dari warganet. Tak sedikit yang mendoakan agar Jumadin diberikan kesehatan.
"Alhamdulillah. semoga sehat dan panjang umur aamiin," kata @ria***
"Semoga sehat terus mbah dan selalu dalam lindungan Allah. Aamiin. Salut dengan mbah," ujar @mr***
"Sehat selalu Mbah, semoga selalu dalam lindungan Allah semoga rezekinya lancar ngeh Mbah," imbuh @rizan***
"Semoga sehat selalu mbah," ucap @eiga***
"Meskipun lanjut usia umur 102 tahun masih tidak melupakan *Ikhtiar*, Semoga Allah Merahmati kita semua...... Aamiin," ujar @achmad***
"Buat kakeknya panjang umur sehat selalu," ucap @fhiya***
Sebagai informasi, capaian vaksinasi lansia di Kabupaten Situbondo pada Desember 2021 lalu masih sekitar 40 persen. Padahal, target yang ditetapkan yakni 60 persen.
Pemerintah Daerah setempat pun berencana akan melakukan pemaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.
Bila masyarakat tidak segera melakukan vaksinasi maka akan dikenai sanksi.
Sanksinya bisa berupa penundaan bantuan, penundaan pelayanan administrasi, dan ada sanksi administratif di antaranya denda atau yang lainnya.
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Beredar Hoaks Abu Janda Jadi Komisaris, Jejak Digital Dukung Israel Jadi Sorotan
-
SBY Beri Nasihat Sebelum Tarif Trump Bikin IHSG Anjlok, Netizen Tunggu Petuah Jokowi
-
Dear Pawrents, Kapan Kucing Bisa Vaksin Setelah Melahirkan? Jangan sampai Anabul Sakit
-
Waspada Tren Sewa iPhone di Momen Lebaran, Ini Ancaman di Baliknya
-
Bikin Ngakak! Ayah Ini Bikin Heboh di Pernikahan Anaknya, Gegara Ini...
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil