SuaraMalang.id - Bupati Jember, Hendy Siswanto akhirnya memecat Bagus Wantoro, ASN Pemkab Jember terpidana kasus korupsi.
Sebelumnya, sosok Bagus Wantoro jadi sorotan lantaran sempat dilantik sebagai pejabat fungsional oleh Bupati Hendy, pada 31 Desember 2021. Pelantikan Bagus bersama puluhan ASN lain ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat menghapus jabatan eselon IV.
“Setelah mendengar masukan dari banyak pihak termasuk aparat hukum, demi menjaga marwah Pemkab Jember, pada Kamis (6/1/2022) kemarin, saya sudah menerbitkan SK Bupati untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap saudara Ir Bagus Wantoro MM,” kata Hendy, Jumat (7/1/2022).
Bupati Hendy menegaskan, pencegahan korupsi menjadi komitmen utamanya selama memimpin Jember. Hal itu dimulai dengan perbaikan peringkat Monitoring Centre of Prevention (MCP), sebagai paramater pencegahan korupsi dari KPK.
Baca Juga: Kejari Cilegon Amankan Full Dokumen Tiga Koper Saat Geledah Kantor BPRS
“Pada tahun 2020, Jember menduduki peringkat ke 38 atau yang terburuk dari seluruh kabupaten atau kota di Jatim. Lalu pada 2021 akhir kemarin, skor MCP Jember pada akhir 2021 langsung di peringkat 6 se-Jawa Timur. Itu harus kita tingkatn untuk pencegahan korupsi,” tegasnya.
Hendy menegaskan, kasus korupsi yang dilakukan Bagus Wantoro dan kawan-kawan terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.
“Kasusnya jauh sebelum saya menjabat, kalau tidak salah tahun 2016 (putusnnya),” tutur Hendy.
Pemecatan Bagus Wantoro menurut Hendy karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kita melihat dari putusannya di website kan sudah ada barcode-nya, tidak mungkin dipalsu,” tegas Hendy.
Baca Juga: Kejari Bintan Selidiki Kasus Korupsi Proyek TPA Tanjunguban
Meski kasus korupsi yang membelit Bagus Wantoro terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, Hendy mengajak seluruh jajaran birokrasi di Pemkab Jember untuk mengambil pelajaran dari hal tersebut. Yakni dalam hal pencegahan korupsi.
“Jangan main-main lagi soal korupsi. Adanya kasus tindak pidana yang dialami ASN ini harus jadi pelajaran penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tegas Hendy.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang membelit Bagus Wantoro saat itu sebagai pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada tahun 2010. Persisnya pada masa pemerintahan Bupati MZA Djalal. Terdapat 7 orang tersangka dalam kasus ini, 5 diantaranya merupakan ASN Pemkab Jember dan sisanya dari kalangan swasta.
Kasus maling uang rakyat, persisnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan untuk bantuan SMA/SMK itu mengakibatkan kerugian keuangan sekitar Rp 6 miliar lebih.
PN Tipikor Surabaya sudah memvonis bersalah terhadap seluruh terdakwa dengan hukuman yang bervariasi. Saat itu, Bagus Wantoro divonis satu tahun penjara.
Namun, semua terdakwa mengajukan banding dan kasasi. Di tingkat kasasi, majelis hakim MA justru memperberat hukuman untuk seluruh tersangka. Salah satu hakim agung yang menangani kasus ini adalah Artidjo Alkostar.
Vonis kasasi untuk Bagus Wantoro dikeluarkan MA pada tahun 2015 namun tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Jember. Padahal, tiga terpidana lain yang vonis kasasinya keluar tahun 2019, sudah dieksekusi oleh Kejari Jember pada tahun 2019 lalu.
Karena tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Jember, Bagus Wantoro masih tetap menerima gaji karena tetap berstatus sebagai ASN hingga tahun 2022 ini. Padahal, mengacu pada aturan kepegawain terbaru, setiap ASN yang divonis bersalah karena kasus korupsi – berapapun masa hukumannya- akan langsung dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kejari Jember melalui juru bicaranya, Soemarno yang juga Kasi Intel beralasan belum bisa mengeksekusi Bagus Wantoro karena belum menerima berkas putusannya dari Mahkamah Agung (MA).
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Dari Pecel Gudeg Sampai Prol Tape, Jelajahi 7 Kuliner Unik Khas Jember
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa