Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 20 Desember 2021 | 20:41 WIB
ilustrasi pencurian, pencuri, maling kabel PLTU Paiton Probolinggo. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Komplotan pencurian kabel menyatroni PLTU Paiton, Probolinggo, Jawa Timur. Sejumlah dua pelaku maling kabel berhasil dibekuk petugas.

Kedua pelaku diketahui Hidayatullah (21), dan Bahrul (22) warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori menjelaskan, kronologi tertangkapnya kawanan maling kabel itu berawal dari laporan seorang sopir truk yang mencurigai gerak-gerik mencurigakan saat melintasi Jalur Pantura Probolinggo - Situbondo, Desa Binor Kecamatan Paiton. 

Mobil merek Suzuki Ertiga warna hitam sedang terparkir di bahu jalan sebelah utara, menghadap ke arah barat tampak mencurigakan. Kemudian, sekitar tiga orang keluar dari mobil langsung menaiki pagar pembatas PLTU. Persisnya di area sebelah timur pintu gerbang truk Flay As WWTP 7 dan 8.

Baca Juga: CEK FAKTA: Tiga Oknum Polisi Sekongkol Mau Curi Kabel Optik di Area RSPAD, Benarkah?

 "Kemudian petugas jaga internal PLTU Paiton, bersama Anggota Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Probolinggo langsung berpatroli menuju ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut," kata Iptu Maskur, mengutip dari Timesindonesia.co.id --jejaring media Suara.com, Senin (20/12/2021).

Mobil Ertiga tersebut langsung tancap gas kabur ke arah barat saat didatangi petugas. Namun ternyata masih ada dua orang yang diduga pelaku sedang bersembunyi di semak-semak selatan jalan.

Mengetahui hal itu, petugas langsung meminta bantuan kepada petugas jaga lainnya untuk memperketat penjagaan di tempat yang dicurigai sebagai persembunyian terduga pelaku. 

"Selanjutnya petugas gabungan dari PLTU Paiton dan  petugas Polres Probolinggo, sekira pukul 05.20 WIB melakukan penangkapan kedua pelaku yang sedang bersembunyi di semak-semak tersebut," sambungnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel panjangnya kurang lebih 50 meter, dan gunting besar untuk memotong kabel.

Baca Juga: Tertangkap Saat Tabrak Gerobak, Maling Motor Ini Punya Jimat Kelereng di Kemaluannya

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Maskur.

Load More