SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan kembali menggelar program beasiswa untuk mahasiswa D3, D4, S1 dan S2. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini.
Melansir laman resmi Pemkab Jember, sedikitnya ada 5.000 paket atau kuota beasiswa yang disiapkan. Ketentuannya, yakni warga Kabupaten Jember dibuktikan dengan identitas KTP Jember.
BEASISWA PEMKAB JEMBER 2021 UNTUK MAHASISWA
Ada beberapa jenis beasiswa yang diberikan di antaranya beasiswa prestasi dan beasiswa fakir miskin untuk D3, D4, S1 dan S2. Ada juga beasiswa Guru dan Perangkat Desa serta beasiswa kompetisi untuk D4 dan S1.
Jangka waktu pemberian beasiswa paling lama 8 semester atau 4 tahun secara berturut-turut untuk mahasiswa S1 dan D4, dan paling lama 6 semester atau 3 tahun secara berturut-turut untuk mahasiswa S2 dan D3.
BEASISWA PEMKAB JEMBER 2021 UNTUK MAHASISWA
Pemkab Jember berhak memperpanjang dan memberhentikan pemberian beasiswa sesuai hasil evaluasi yang dilakukan. Mahasiswa hanya diperbolehkan mengajukan satu jenis beasiswa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Panduan lebih lengkapnya telah dijelaskan pada petunjuk teknis Beasiswa Pemkab Jember tahun anggaran 2021 di laman resmi.
Baca Juga: Beasiswa Bontang Gunakan Skema Rangking IPK, Ini Cara Lengkap Mendaftarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Nasib Tragis Mantan Kepala SMPN 18 Malang: Dicopot Jabatan Kini Kasusnya Naik Penyidikan
-
Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi
-
Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Dorong Kesempatan Kerja Setara lewat Pelatihan