Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Oktober 2021 | 23:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi di Jember PPKM level 3. [Presisi.co]

Faktor keempat, sistem pelaporan. Ada perbedaan antara laporan manual dengan laporan yang tercatat di aplikasi pelaporan online Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Nomor induk kependudukan warga yang sudah divaksin ternyata tidak bisa dimasukkan dalam aplikasi pelaporan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Lilik.

Sebenarnya persoalan ini bisa diadukan ke nomor layanan 119. “Tapi 119 ternyata responsnya kurang cepat. Mungkin satu dua hari baru bisa. Ada beberapa yang belum terselesaikan,” kata Lilik.

Selain itu, Dinkes membuat aplikasi bersama dengan kepolisian resor dan Universitas Jember. “Ini untuk mempermudah bagaimana sistem pelaporan kami pantau dengan aplikasi kami sendiri, sehingga kami bisa sampaikan ke pusat tentang sasaran yang sudah kami capai tapi belum masuk ke KPCPEN,” kata Lilik.

Pemkab Jember berusaha mencapai herd immunity sebagai persiapan menghadapi kemungkinan gelombang ketiga ‘tsunami’ Covid. “Kalau menunggu sampai Desember 2021, kita tidak bisa gambling. Takutnya seperti periode kedua kemarin. Mudah-mudahan ini tidak terjadi,” kata Lilik.

Baca Juga: Ealah! Ternyata Masih Ratusan Pegawai Pemkot Batu Belum Vaksin, Bakal Disanksi

Load More