Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 04 Oktober 2021 | 16:44 WIB
Tersangka pelaku pencabulan diamankan Polsek Balung (istimewa) [Foto: Adi Permana]

SuaraMalang.id - Usai dicekoki Minuman Keras (Miras) gadis berinisial MS (15) asal Kecamatan Balung Jember Jawa Timur dicabuli temannya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 14.00. Awalnya tersangka mengajak korban pesta minuman keras jenis alkohol yang dicampur minuman ringan di rumah kosong milik FR warga setempat.

"Tersangka MNR (17) menarik tangan korban secara paksa dan diajak kekamar bagian belakang rumah temannya," kata Kanit Reskrim Polsek Balung Aiptu Slamet, saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Setelah korban tidak sadar, dengan suasana rumah sepi lalu tersangka memaksa korban, untuk melakukan hubungan badan di rumah kosong milik temannya tersebut.

Baca Juga: Gunakan Kondom, Seorang Ayah di Batam Tega Cabuli Anak Sendiri Berkali-kali

"Kemudian korban disetubuhi sebanyak satu kali," terang Slamet.

Mendapat perlakuan seperti itu, sesampai dirumah, korban menceritakan kejadian ini ke ibu korban.

Keesokan harinya, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Balung. "Setelah dilakukan penyelidikan, lalu kami berhasil mengamankan tersangka," tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya celana dalam motif pink, kaos warna hitam, celana leging warna hitam dan kerudung.

Kanit Reskrim menyatakan, tersangka MNR akan dijerat pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dan atau 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016.

Baca Juga: Miris! ABG 17 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun, Padahal Masih Saudara Sendiri

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Slamet.

Kontributor : Adi Permana

Load More