Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 29 September 2021 | 05:00 WIB
Ilustrasi guru cabul asal Sampang ditangkap. [Suara.com/Eko Faizin]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Selain memproses secara hukum, polisi memberikan pendampingan kepada korban karena hingga kini korban masih trauma akibat perbuatan tersangka. (Antara)

Load More