Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 19 September 2021 | 11:16 WIB
Pradipta Angga Permana dibekuk polisi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Seorang pemuda di Kota Blitar Jawa Timur ditangkap kepolisian setempat setelah mencuri lalu menguras isi ATM temannya sendiri.

Pemuda ini bernama Pradipta Angga Permana (23), warga Kecamatan Kepanjenkidul. Sementara korban bernama Disca Yuli Ika Prabawati (28) warga Kecamatan Wonotirto.

Keduanya selama ini merupakan teman akrab dan tinggal di rumah satu kosan di Kecamatan Sananwetan. Korban Yuli melaporkan pelaku ke kepolisian sebab mencuri ATM dan mengambil uangnya Rp 20 juta.

"Korban melapor ke kami setelah mengetahui saldo ATM nya berkurang, kemudian korban mengatakan kalau pernah memberikan nomor pin ATM kepada rekan kosnya, kemudian kami langsung menindaklanjutinya," kata Yuli, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Minggu (19/09/2021).

Baca Juga: Tega Curi Motor Teman Sendiri, Agung Diciduk Polisi di Tambora

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pria bernama Pradipta Angga Permana beserta barang bukti berupa uang tunai dan satu unit sepeda motor.

"Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku beserta dengan barang bukti berupa uang tunai dan satu unit sepeda motor," terangnya.

Menurut AKBP Yudhi Heri Setiawan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mengambil kartu ATM itu saat korban sedang mandi. Uang hasil curiannya itu dipergunakan untuk membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

"Tersangka ini nekat mengambil uang itu untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, akibat perbuatan ini pelaku dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya menegaskan.

Baca Juga: Ini Komitmen PT Greenfields Bantu Warga Sekitar Peternakan

Load More