Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 08 September 2021 | 17:08 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual sekolah SPI Kota Batu. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Pendiri Sekolah SPI dijerat Polda Jatim dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Load More