Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 23 Agustus 2021 | 20:09 WIB
Ilustrasi plat nomor. [Twitter/Romaanpicisan]

SuaraMalang.id - Kepolisian Republik Indonesai mengeluarkan perubahan peraturan tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam beberapa kebijakan yang tertuang terdapat beberapa perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com.

Terutama untuk wilayah Kabupaten Jombang di Jawa Timur (Jatim) akan mengalami perubahan dari huruf S menjadi huruf W.

Berikut kode wilayah plat nomor terbaru di Provinsi Jatim.

Baca Juga: Warna Plat Nomor Kendaraan Ganti, Apakah Tarif STNK Berubah? Ini Kata Korlantas

Plat huruf L:

  • Kodya Surabaya.

Plat huruf W:

  • Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.

Plat huruf N:

  • Kodya Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan.

Plat huruf P:

  • Kabupaten Besuki, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi.

Plat huruf AG:

Baca Juga: Warna Plat Nomor Kendaraan Bakal Berubah, Begini Penjelasan Polri

  • Kodya Kediri, Kabupaten Kediri/Pare, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk.

Plat huruf AE:

Load More