SuaraMalang.id - Polisi mengamankan pria berinisial ISK (38) usai membunuh Nurhuda (36) rekannya sendiri sesama nelayan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan warga di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar terjadi penganiayaan hingga hingga korban meninggal dunia.
"Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya di Blitar, mengutip dari Antara, Jumat (13/8/2021).
Tersangka ISK (38), merupakan warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan korban Nurhuda (36), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Tersinggung Diejek Tak Segera Menikah, Pria Banyuwangi Bunuh Temannya
Kronologisnya, lanjut dia, berawal pada Kamis (5/8), pelaku diajak korban untuk bekerja di Blitar sebagai nelayan. Pada Sabtu (7/8), pelaku berangkat dari Banyuwangi naik bus bersama dengan korban dan rekannya yang lain.
Mereka sampai di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan bekerja di tempat Gembong (45), warga Desa Tambakrejo, Kabupaten Blitar sebagai nelayan. Mereka menginap di rumah warga lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat kerja.
Penganiayaan berujung kematian itu dipicu korban sering mengejek pelaku. Lantaran belum punya pekerjaan yang mapan serta belum mempunyai pasangan hidup (belum menikah). Olokan atau ejekan itu sudah dilakukan sejak sebelum berangkat ke Blitar, dan membuatnya dendam.
Puncaknya, pada Selasa lalu, pelaku mengambil besi dan langsung memukul korban yang saat itu sedang tidur lelap. Rekan korban yang lainnya kaget dan langsung lari sambil berteriak meminta tolong. Tidak lama kemudian, warga lain berdatangan dan mengamankan pelaku.
Korban juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun yang bersangkutan meninggal dunia. Warga juga melaporkan kejadian ini ke polisi, dan pelaku dibawa tanpa perlawanan.
Baca Juga: Tega! Habib Bunuh Terapis Rizky Sukma setelah Sholat Berjamaah karena Tolak Kawin
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur.
Sementara itu, aparat juga sudah menghubungi keluarga korban yang ada di Banyuwangi, dan keluarga segera mengurus untuk dipulangkan dan segera dimakamkan. (Antara)
Berita Terkait
-
Karir dan Kekayaan Rini Syarifah, Mantan Bupati Blitar yang Diduga Korupsi
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
FBI Ungkap Rencana Pembunuhan Trump oleh Remaja 17 Tahun Asal Wisconsin
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Inovasi dan Tradisi: Sinergi BRI dan Pengusaha Batik Tulis
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling