SuaraMalang.id - Kabupaten Jember, Jawa Timur masuk kategori PPKM level 3 dan berlaku hingga 25 Juli 2021. Pedagang boleh berjualan hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, PPKM tidak lagi menggunakan istilah darurat dan menggantinya dengan level.
Dijelaskannya, pedagang dapat beroperasi hingga pukul 21.00 yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
"Jadi ada penjabaran lagi dari PPKM Darurat yaitu PPKM level 4, 3, 2, 1. Di Jawa Timur adanya level 4 dan 3 tapi masih ketat. Cuma jualan jadi sampai jam 9 malam sekarang, lumayan," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Kamis (22/7/2021).
Satgas Penanganan Covid-19 Jember, lanjut dia, bakal melakukan tracing atau pelacakan lebih ketat selama perpanjangan PPKM ini.
"Apabila ditemukan yang sedang positif kami langsung lakukan tracing minimal 15 orang sekitar dan akan dibantu sembako," katanya.
Bupati Hendy mengingatkan, supaya masyarakat Jember disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) serta mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita sudah mulai patuh dan pemakaian masker harus lebih dipatuhi lagi karena masker itu penanganan pertama kali untuk diri sendiri," ucapnya.
Selebihnya, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Jember bakal segera menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Mencekam! Satu Desa di Jember 20 Orang Meninggal, Gejalanya Sama, Tak Ada yang Swab
"Kami akan lebih intensifkan lagi mengenai Bansos," ujarnya.
Kabupaten Jember masuk dalam PPKM Level Tiga. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Video Kopi Saset Mengandung Obat Berbahaya, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Lengkap dengan Pilihan Menu Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!