Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 22 Juli 2021 | 12:01 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto tentang PPKM. [Foto: Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Kabupaten Jember, Jawa Timur masuk kategori PPKM level 3 dan berlaku hingga 25 Juli 2021. Pedagang boleh berjualan hingga pukul 21.00 waktu setempat. 

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, PPKM tidak lagi menggunakan istilah darurat dan menggantinya dengan level.

Dijelaskannya, pedagang dapat beroperasi hingga pukul 21.00 yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. 

"Jadi ada penjabaran lagi dari PPKM Darurat yaitu PPKM level 4, 3, 2, 1. Di Jawa Timur adanya level 4 dan 3 tapi masih ketat. Cuma jualan jadi sampai jam 9 malam sekarang, lumayan," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Mencekam! Satu Desa di Jember 20 Orang Meninggal, Gejalanya Sama, Tak Ada yang Swab

 
Satgas Penanganan Covid-19 Jember, lanjut dia, bakal melakukan tracing atau pelacakan lebih ketat selama perpanjangan PPKM ini. 

"Apabila ditemukan yang sedang positif kami langsung lakukan tracing minimal 15 orang sekitar dan akan dibantu sembako," katanya. 

Bupati Hendy mengingatkan, supaya masyarakat Jember disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) serta mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita sudah mulai patuh dan pemakaian masker harus lebih dipatuhi lagi karena masker itu penanganan pertama kali untuk diri sendiri," ucapnya.

Selebihnya, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Jember bakal segera menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Puluhan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Jember Terpapar Covid-19

"Kami akan lebih intensifkan lagi mengenai Bansos," ujarnya.

Kabupaten Jember masuk dalam PPKM Level Tiga. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Load More