SuaraMalang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pedoman atau tata cara pelaksanaan Salat Idul Adha di rumah, lantaran pandemi COVID-19 masih berkecamuk.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan pelaksanaan Sholat Idul Adha dapat dilaksanakan seorang diri di rumah. Namun, menurutnya, jika terdapat anggota keluarga maka lebih afdal jika berjemaah.
“Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu,” kata Amirsyah dikutip dari ANTARA, Senin (19/7/2021).
Dijelaskannya, orang yang ditunjuk menjadi imam Shalat Idul Adha adalah orang yang memahami betul syarat dan rukun sholat.
“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” sambungnya.
Komisi Fatwa MUI, lanjut dia, telah menyatakan Shalat Idul Adha di rumah tetap sah meski diikuti oleh empat orang saja.
Hal itu merujuk fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 yang juga berlaku dalam pelaksanaan Salat Idul Adha.
Fatwa menyatakan, bahwa jumlah jemaah Shalat Idul Fitri di rumah minimal empat orang, rinciannya satu satu orang imam dan tiga orang makmum.
Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah, namun bila jemaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.
Baca Juga: Salat Idul Adha Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara dan Niatnya
Tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama dengan salat Idul Fitri, yakni tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat salat.
Simak baik-baik niat salat Idul Adha berikut ini:
Sebagai imam
(Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini imaaman lillaahi ta’aala)
Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.
Sebagai makmum
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up