SuaraMalang.id - Empat titik Jalan Tol Pandaan-Malang disekat selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Penyekatan ini dilakukan PT Jasa Marga (Persero) untuk mendukung pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali.
Corporate Communication & Community Development Group Head, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menjelaskan, empat titik itu masing-masing Exit Gerbang Tol (GT) Singosari, Exit GT Lawang, Exit GT Pakis serta Exit GT Malang.
Ia menjelaskan, selain penyekatan di tol Malang-Pandaan, juga dilakukan serentak di beberapa tol, seperti jalan tol dalam kota arah Cawang, kemudian jalan Tol Padaleunyi, Tol Jagorawi, Tol Semarang-Solo, serta Tol Solo-Ngawi.
"Kami melakukan pemeriksaan setiap kendaraan, dan dengan pengaturan lalu-lintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group. Hal ini diterapkan hingga 20 Juli 2021," kata Dwimawan dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Batasi Mobilitas Warga, 6 Titik Jalan Tol Padaleunyi Disekat
Sementara itu, untuk memastikan kelancaran lalu-lintas, Jasa Marga Group juga menyiapkan rambu-rambu dan petugas selama penyekatan berlangsung, serta membantu penyampaian informasi melalui media massa, media sosial dan Variable Message Sign (VMS) agar pengguna jalan terinformasi dengan baik.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut," katanya.
Jasa Marga Group mengimbau kepada pengguna jalan untuk turut mendukung PPKM darurat dengan tetap di rumah saja, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan jika harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, guna menekan penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Baca Juga: PPKM Darurat, Kapolri: Masyarakat Harus Tetap di Rumah
Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.
Berita Terkait
-
Antisipasi Macet: Jasa Marga Terapkan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Pucak
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Arus Balik Lebaran Mulai Ramai, Ruas Tol Jakarta-Cikampek II Kembali Dibuka Fungsional
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi