Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 01 Juli 2021 | 23:44 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak terkait PPKM Darurat. (Foto: Ist)

SuaraMalang.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan diterapkan di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Masyarakat diimbau mendukung upaya penanganan lonjakan COVID-19 tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengajak seluruh masyarakat bekerja sama menjalankan aturan PPKM darurat.

"Mari bekerja sama dan berharap momentum ini sebagai upaya untuk bisa mengurangi kasus, bukan hanya melandaikan," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).

Pemerintah di daerah, lanjut dia, posisinya menyukseskan upaya pemerintah pusat memerangi penyebaran COVID-19, terlebih angka kasus hariannya meroket tinggi.

Baca Juga: Tabung Oksigen di Kota Malang Mulai Langka, Imbas Lonjakan Covid-19?

Emil menilai, PPKM darurat berbeda dengan PPKM yang digalakkan pemerintah sejak awal tahun ini, sebab pembatasan yang dilakukan lebih ketat.

Orang nomor dua di Pemprov Jatim tersebut menegaskan tak ada toleransi dalam peraturan PPKM darurat, sehingga semua harus melaksanakannya, termasuk kepada kepala daerah.

"Kita tunggu Inmendagri. Tapi memang bisa lebih ketat, seperti tentang pendidikan maupun kebijakan soal tempat ibadah," kata mantan Bupati Trenggalek tersebut.

Pada kesempatan sama, Wagub yang juga Pelaksana Tugas Ketua DPD Demokrat Jatim tersebut menjelaskan bahwa dari 38 kabupaten/kota, terdapat 36 daerah yang menjadi sasaran PPKM darurat.

Artinya, lanjut dia, hanya ada dua daerah masing-masing Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Sumenep yang tak menerapkan PPKM darurat.

Baca Juga: Klaster Baru Muncul Lagi, 15 Warga Kota Malang Terpapar Covid-19

Sedangkan, 36 daerah yang memberlakukan yakni Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu yang tergolong daerah dengan situasi pandemi level 4.

Kemudian, daerah dengan situasi pandemi level 3 terdiri atas Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.

(Antara)

Load More