SuaraMalang.id - Cagar Alam Pulau Sempu di Selatan Kabupaten Malang, Jawa Timur memiliki potensi luar biasa hingga menarik untuk dikunjungi. Segara Anakan, Teluk Semut, serta ekosistem di dalamnya menjadi alasan bagi wisatawan untuk mendatangi pulau yang berada di seberang Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini.
Sayangnya, tempat ini tidak bisa dikunjungi oleh sembarang orang, apalagi wisatawan. Sebab, lokasi ini merupakan cagar alam dan kawasan konservasi. Aktivitas wisata dilarang dilakukan di pulau yang memiliki luas 877 hektare tersebut.
Namun masih saja ditemukan kegiatan wisata ilegal di pulau ini. Fakta di lapangan jauh berbeda dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan tumpukan sampah di kawasan Pulau Sempu, tepatnya di Teluk Raas. Seperti pada unggahan akun Instagram @profauna_indonesia.
Dalam unggahan foto terlihat seorang petugas tengah menunjukkan tumpukan sampah yang berada di dekat semak-semak. Sampah tersebut diduga ditinggalkan oleh wisatawan yang masuk secara ilegal ke Pulau Sempu.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, KLHK Beri Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2020
“Ini tumpukan sampah yang ditinggalkan wisatawan ilegal di Teluk Raas, Cagar Alam Pulau Sempu akhir pekan yang lalu. Meskipun sudah dilarang menurut UU, masih saja ada wisatawan yang masuk ke kawasan Cagar Alam Pulau Sempu dan meninggalkan sampah,” tulis keterangan unggahan pada akun tersebut dikutip SuaraMalang.id, Selasa (15/6/2021).
Sayangnya, wisatawan tersebut sudah pergi ketika petugas BKSDA mencoba mendatangi.
“Sayang ketika Tim PROFAUNA dan BKSDA Jatim yang waktu itu sedang patrol di bagian lain dari Pulau Sempu, meluncur ke Teluk Raas untuk menemui wisatawan ilegal tersebut, wisatawan tersebut sudah pergi. Yang tersisa adalah tumpukan sampah,” lanjut keterangan unggahan foto.
Cagar Alam Pulau Sempu sendiri merupakan kawasan suaka alam yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan yang diperbolehkan di cagar alam adalah penelitian, pendidikan konservasi alam, dan ilmu pengetahuan. Kegiatan wisata tidak boleh dilakukan di cagar alam.
Unggahan tersebut pun memantik komentar warganet. Sebagian besar menyayangkan masih adanya wisatawan yang tidak mengetahui bahwa Pulau Sempu merupakan cagar alam yang tidak boleh dijadikan tempat wisata.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Manfaatkan Sampah Agar Lebih Menghasilkan
“Miris bgt,” tulis akun @febrianwa***.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban