SuaraMalang.id - Cagar Alam Pulau Sempu di Selatan Kabupaten Malang, Jawa Timur memiliki potensi luar biasa hingga menarik untuk dikunjungi. Segara Anakan, Teluk Semut, serta ekosistem di dalamnya menjadi alasan bagi wisatawan untuk mendatangi pulau yang berada di seberang Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini.
Sayangnya, tempat ini tidak bisa dikunjungi oleh sembarang orang, apalagi wisatawan. Sebab, lokasi ini merupakan cagar alam dan kawasan konservasi. Aktivitas wisata dilarang dilakukan di pulau yang memiliki luas 877 hektare tersebut.
Namun masih saja ditemukan kegiatan wisata ilegal di pulau ini. Fakta di lapangan jauh berbeda dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan tumpukan sampah di kawasan Pulau Sempu, tepatnya di Teluk Raas. Seperti pada unggahan akun Instagram @profauna_indonesia.
Dalam unggahan foto terlihat seorang petugas tengah menunjukkan tumpukan sampah yang berada di dekat semak-semak. Sampah tersebut diduga ditinggalkan oleh wisatawan yang masuk secara ilegal ke Pulau Sempu.
“Ini tumpukan sampah yang ditinggalkan wisatawan ilegal di Teluk Raas, Cagar Alam Pulau Sempu akhir pekan yang lalu. Meskipun sudah dilarang menurut UU, masih saja ada wisatawan yang masuk ke kawasan Cagar Alam Pulau Sempu dan meninggalkan sampah,” tulis keterangan unggahan pada akun tersebut dikutip SuaraMalang.id, Selasa (15/6/2021).
Sayangnya, wisatawan tersebut sudah pergi ketika petugas BKSDA mencoba mendatangi.
“Sayang ketika Tim PROFAUNA dan BKSDA Jatim yang waktu itu sedang patrol di bagian lain dari Pulau Sempu, meluncur ke Teluk Raas untuk menemui wisatawan ilegal tersebut, wisatawan tersebut sudah pergi. Yang tersisa adalah tumpukan sampah,” lanjut keterangan unggahan foto.
Cagar Alam Pulau Sempu sendiri merupakan kawasan suaka alam yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan yang diperbolehkan di cagar alam adalah penelitian, pendidikan konservasi alam, dan ilmu pengetahuan. Kegiatan wisata tidak boleh dilakukan di cagar alam.
Unggahan tersebut pun memantik komentar warganet. Sebagian besar menyayangkan masih adanya wisatawan yang tidak mengetahui bahwa Pulau Sempu merupakan cagar alam yang tidak boleh dijadikan tempat wisata.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, KLHK Beri Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2020
“Miris bgt,” tulis akun @febrianwa***.
“waahh,,, jangan dibiarkan,,, berwisatalah di tempat wisata bro,,, jangan di tempat penelitian,,, gak boleh itu,” imbuh akun @sidodadi02b***.
“Masih aja ada ya orang yg gagal paham, bahwa cagar alam itu gak boleh untuk wisata, apalagi seenaknya buang sampah kayak gini,” ujar akun @petung***_adventure.
Kontributor: Fisca Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026