SuaraMalang.id - Cagar Alam Pulau Sempu di Selatan Kabupaten Malang, Jawa Timur memiliki potensi luar biasa hingga menarik untuk dikunjungi. Segara Anakan, Teluk Semut, serta ekosistem di dalamnya menjadi alasan bagi wisatawan untuk mendatangi pulau yang berada di seberang Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini.
Sayangnya, tempat ini tidak bisa dikunjungi oleh sembarang orang, apalagi wisatawan. Sebab, lokasi ini merupakan cagar alam dan kawasan konservasi. Aktivitas wisata dilarang dilakukan di pulau yang memiliki luas 877 hektare tersebut.
Namun masih saja ditemukan kegiatan wisata ilegal di pulau ini. Fakta di lapangan jauh berbeda dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan tumpukan sampah di kawasan Pulau Sempu, tepatnya di Teluk Raas. Seperti pada unggahan akun Instagram @profauna_indonesia.
Dalam unggahan foto terlihat seorang petugas tengah menunjukkan tumpukan sampah yang berada di dekat semak-semak. Sampah tersebut diduga ditinggalkan oleh wisatawan yang masuk secara ilegal ke Pulau Sempu.
“Ini tumpukan sampah yang ditinggalkan wisatawan ilegal di Teluk Raas, Cagar Alam Pulau Sempu akhir pekan yang lalu. Meskipun sudah dilarang menurut UU, masih saja ada wisatawan yang masuk ke kawasan Cagar Alam Pulau Sempu dan meninggalkan sampah,” tulis keterangan unggahan pada akun tersebut dikutip SuaraMalang.id, Selasa (15/6/2021).
Sayangnya, wisatawan tersebut sudah pergi ketika petugas BKSDA mencoba mendatangi.
“Sayang ketika Tim PROFAUNA dan BKSDA Jatim yang waktu itu sedang patrol di bagian lain dari Pulau Sempu, meluncur ke Teluk Raas untuk menemui wisatawan ilegal tersebut, wisatawan tersebut sudah pergi. Yang tersisa adalah tumpukan sampah,” lanjut keterangan unggahan foto.
Cagar Alam Pulau Sempu sendiri merupakan kawasan suaka alam yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan yang diperbolehkan di cagar alam adalah penelitian, pendidikan konservasi alam, dan ilmu pengetahuan. Kegiatan wisata tidak boleh dilakukan di cagar alam.
Unggahan tersebut pun memantik komentar warganet. Sebagian besar menyayangkan masih adanya wisatawan yang tidak mengetahui bahwa Pulau Sempu merupakan cagar alam yang tidak boleh dijadikan tempat wisata.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, KLHK Beri Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2020
“Miris bgt,” tulis akun @febrianwa***.
“waahh,,, jangan dibiarkan,,, berwisatalah di tempat wisata bro,,, jangan di tempat penelitian,,, gak boleh itu,” imbuh akun @sidodadi02b***.
“Masih aja ada ya orang yg gagal paham, bahwa cagar alam itu gak boleh untuk wisata, apalagi seenaknya buang sampah kayak gini,” ujar akun @petung***_adventure.
Kontributor: Fisca Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah