SuaraMalang.id - Pria berinisial SH (39) nekat melakukan aksi penusukan terhadap mantan istrinya berinisial TY (43) di Tlogomas Kota Malang, Rabu (2/6/2021) lalu, dipicu persoalan hak asuh anak.
Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah istri baru SH di Jalan Tlogo Agung, Kota Malang. Korban kemudian terlibat perdebatan dengan mantan suaminya itu, lantaran ingin mengambil anaknya yang berusia 4 tahun.
Diduga tersulut emosinya, SH mengambil pisau dapur dan langsung menikam dada kiri korban.
"Karena anak saya kalau sama dia (korban), mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ngambil. Mesti gak boleh sama keluarganya," kata SH saat rilis perkara di Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021).
SH juga mengaku belum bercerai dengan korban. Padahal dari bukti yang dikumpulkan polisi keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu diperkuat dengan bukti berupa dokumen akta perceraian.
"Iya memang ada proses cerai tapi saya belum merasa menandatangani apapun," kelitnya.
Berdasar hal itu, SH masih ngotot mempertahankan anaknya dari hasil pernikahan dengan korban.
"Iya belum jelas karena belum cerai," imbuhnya.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, bahwa pelaku dan korban penusukan telah resmi bercerai.
Baca Juga: Sedang di Malang, Ayah Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia di Jaksel
"TY dan SH ini sudah bercerai Febuari 2021 lalu," katanya.
Peristiwa penusukan, lanjut dia, bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dengan istri barunya. Lantas terjadi cekcok hingga keluar kata -kata kasar dari korban saat hendak mengambil anaknya.
"Dan itu mengakibatkan pelaku tersinggung. Terus ke dapur mengambil pisau dapur dan menusuk di bagian dada sebelah kiri. Hingga ganggangnya terputus," sambungnya.
Setelah itu, korban pun dibawa ke sebuah rumah sakit di Kota Malang. Sementara pelaku kabur hingga ke taman Merjosari.
"Alhamdulilah waktu kejadian ada patroli setelah mendengar kabar itu anggota patroli langsung mengejar tersangka setelah melakukan kejahatan itu dan berhasil diamankan," tutur dia.
Sementara itu, kondisi korban saat ini sudah membaik.
"Kemarin sempat kritis dan sudah membaik alhamdulilah dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Malang," ujarnya.
Hendro pun mengaku, pelaku ini dulunya juga sempat terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga pada akhir 2020 lalu.
"Tapi ditangani oleh Polres Malang kan mereka berasal dari (Kecamatan) Lawang (Kabupaten Malang). Tapi berujung damai. Saya tidak tahu pasti apa kekerasannya karena bukan kami yang menangani," tambahnya.
Pelaku SH dijerat pasal 338 Jo 53 KUHP, dan Pasal 351 (2) KUHP yang hukumannya lima tahun penjara.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Kevin Diks Berada di Situasi Tak Enak, CEO Gladbach Kasih Peringatan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
Terkini
-
Dari Stasiun hingga Gang Legendaris: 7 Surga Bakso di Malang yang Wajib Dikunjungi
-
BRI Cetak Sejarah Layanan Unggul, 11 Penghargaan Sekaligus di Tahun 2025
-
Hery Gunardi Pimpin Transformasi BRI Lewat BRIVolution, Komisi XI DPR RI Angkat Jempol
-
Sebagai Agent of Development, BRI Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Hari Ini! Warga Diminta Jauhi Area Ini