SuaraMalang.id - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (KAI Daop) 9 Jember selama masa larangan mudik lebaran, mulai 6 Mei hingga 16 Mei 2021, menolak ratusan penumpang yang akan melakukan perjalanan dari sejumlah stasiun wilayah tersebut.
Dalam catatan KAI Daop 9 Jember setidaknya ada 279 calon penumpang yang ditolak naik kereta api.
"Mereka ditolak naik karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan non-mudik dan surat dokumen bebas Covid-19 (PCR/antigen/GeNose)," kata Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra seperti dilansir Antara di Jember, Senin (17/5/2021).
Dia juga menjelaskan, ada beberapa hal yang menyebabkan penumpang ditolak naik kereta api selama larangan mudik, yakni penumpang tidak melengkapi administrasi surat izin perjalanan serta tidak memiliki dokumen kesehatan.
"Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan kereta api dan biaya tiketnya dikembalikan penuh," katanya.
Masih menurutnya, PT KAI mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan larangan mudik pada 6 mei hingga 17 Mei 2021.
Sehingga, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," katanya.
Selama masa larangan mudik, PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan lima kereta selama larangan mudik yakni KA Sritanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang-Surabaya Gubeng, sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya. (Antara)
Baca Juga: Mulai Besok, Penumpang Kereta Api Tidak Perlu Bawa Surat Izin Perjalanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
-
BRI Raih Apresiasi Menaker Atas Program Magang Nasional yang Terstruktur
-
Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar
-
BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya
-
Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi