SuaraMalang.id - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (KAI Daop) 9 Jember selama masa larangan mudik lebaran, mulai 6 Mei hingga 16 Mei 2021, menolak ratusan penumpang yang akan melakukan perjalanan dari sejumlah stasiun wilayah tersebut.
Dalam catatan KAI Daop 9 Jember setidaknya ada 279 calon penumpang yang ditolak naik kereta api.
"Mereka ditolak naik karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan non-mudik dan surat dokumen bebas Covid-19 (PCR/antigen/GeNose)," kata Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra seperti dilansir Antara di Jember, Senin (17/5/2021).
Dia juga menjelaskan, ada beberapa hal yang menyebabkan penumpang ditolak naik kereta api selama larangan mudik, yakni penumpang tidak melengkapi administrasi surat izin perjalanan serta tidak memiliki dokumen kesehatan.
"Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan kereta api dan biaya tiketnya dikembalikan penuh," katanya.
Masih menurutnya, PT KAI mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan larangan mudik pada 6 mei hingga 17 Mei 2021.
Sehingga, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," katanya.
Selama masa larangan mudik, PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan lima kereta selama larangan mudik yakni KA Sritanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang-Surabaya Gubeng, sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya. (Antara)
Baca Juga: Mulai Besok, Penumpang Kereta Api Tidak Perlu Bawa Surat Izin Perjalanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Video Kopi Saset Mengandung Obat Berbahaya, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Lengkap dengan Pilihan Menu Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!