SuaraMalang.id - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (KAI Daop) 9 Jember selama masa larangan mudik lebaran, mulai 6 Mei hingga 16 Mei 2021, menolak ratusan penumpang yang akan melakukan perjalanan dari sejumlah stasiun wilayah tersebut.
Dalam catatan KAI Daop 9 Jember setidaknya ada 279 calon penumpang yang ditolak naik kereta api.
"Mereka ditolak naik karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan non-mudik dan surat dokumen bebas Covid-19 (PCR/antigen/GeNose)," kata Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra seperti dilansir Antara di Jember, Senin (17/5/2021).
Dia juga menjelaskan, ada beberapa hal yang menyebabkan penumpang ditolak naik kereta api selama larangan mudik, yakni penumpang tidak melengkapi administrasi surat izin perjalanan serta tidak memiliki dokumen kesehatan.
"Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan kereta api dan biaya tiketnya dikembalikan penuh," katanya.
Masih menurutnya, PT KAI mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan larangan mudik pada 6 mei hingga 17 Mei 2021.
Sehingga, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," katanya.
Selama masa larangan mudik, PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan lima kereta selama larangan mudik yakni KA Sritanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang-Surabaya Gubeng, sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya. (Antara)
Baca Juga: Mulai Besok, Penumpang Kereta Api Tidak Perlu Bawa Surat Izin Perjalanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern