SuaraMalang.id - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi yang meliput kasus korupsi mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji perlahan mulai terkuak. Kekinian Polda Jatim telah menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka penganiayaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir yang juga merupakan Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis.
Dalam rilis yang diterima TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Minggu (9/5/2021) malam, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Purwanto dan Firman.
Fathlul juga mengemukakan, selain menganiaya Nurhadi, keduanya diduga juga membawa Nurhadi ke Hotel. Keduanya juga diduga merusak sim card di ponsel Nurhadi.
"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," ujar Fatkhul.
Meski telah dua orang polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, dia berharap penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat.
Mengingat, dari keterangan saksi dan saksi korban, saat membawa Nurhadi ke hotel, tersangka Purwanto dan Firman terus berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.
"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," sambungnya.
Lebih lanjut, dia berharap peran pelaku lainnya, nanti akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP.
Baca Juga: Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
"Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," lanjutnya.
Sebelumnya, Nurhadi telah mengalami penganiyaan saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan yang dialaminya terjadi saat berada di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa