Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Mei 2021 | 15:41 WIB
Dosen Unej berinisial RH kedua tangannya terborgol saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Adi Permana]

Polisi menjerat terangka RH sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," pungkasnya.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan Sementara

Load More