Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Mei 2021 | 09:30 WIB
Dua kendaraan disuruh putar balik polisi Banyuwangi [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Dua kendaraan pribadi dan travel antar provinsi diminta putar balik setelah nekat akan menyeberang ke Pulau Bali.

Dua kendaraan ini terciduk dalam penyekatan sebagai bentuk penerapan pemberlakuan larangan mudik yang dilakukan sejumlah petugas gabungan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Penyekatan sendiri dilakukan tepat pukul 00.00 WIB. Dua kendaraan tersebut langsung dipaksa putar balik oleh polisi lantaran nekat akan menyeberang ke Bali.

Imbasnya, dua kendaraan pribadi dan travel antar propinsi yang nekat akan menyeberang ke Pulau Bali dipaksa untuk putar balik.

Baca Juga: Nekat Mudik, 725 Kendaraan Diputar Balik dari Tol Cikarang Barat dan Cikupa

"Ya pagi ini kita lakukan aturan larangan mudik di pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang. Di mana tempat ini merupakan pintu bagi kendaraan yang akan menyeberang ke Bali," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (6/5/2021).

"Dan ada dua kendaraan yang terpaksa harus putar balik karena memang telah melebihi batas waktu yang ditentukan untuk menyeberang," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Kapolresta Arman menyebut, selama larangan mudik hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan untuk menyeberang ke Bali. Di antaranya, kendaraan logistik, ambulance, atau kegiatan pemerintah yang bersurat atau berizin.

"Selain itu, larangan juga berlaku bagi kendaraan roda dua dan penumpang pejalan kaki," ungkapnya.

Penyekatan larangan mudik ini akan diberlakukan pada 6 – 17 Mei mendatang.

Baca Juga: Terungkap! Sebelum Prank Lukis Masker di Wajah, Bule Rusia Bikin Konten Bra

Load More