SuaraMalang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) 2021. Posko ini akan mengawal pelaksanaan hak karyawan atau pegawai oleh perusahaan.
Pembukaan posko ini juga merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pembayaran THR 2021. Surat edaran itu bernomor M/6/HK.04/IV/2021. Dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Total ada 55 posko pengaduan THR, terdiri 16 UPT Balai Latihan Kerja, dan 38 dinas tenaga kerja di daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu mengatakan, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayar oleh perusahaan. Posko pengaduan itu bakal mengawal pelaksanaan THR tersebut.
Baca Juga: Didesak Istri Kebutuhan Lebaran, Jadi Alasan Agus Bunuh Rekannya
"Posko itu upaya mengawal pelaksanaan di lapangan," katanya dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Senin (26/4/2021).
Ada beberapa poin yang dikawal, salah satunya tentang besaran THR. Dijelaskan dalam SE Menteri Tenaga kerja, bahwa pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan lebih diberi 1 kali upah gaji. Kemudian untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12, penghitungannya masa kerja dibagi 12 dikalikan jumlah satu kali upah.
"Ini ketentuan pertama yang harus ditaati," jelasnya.
Kemudian tentang pembayaran, lanjut dia, SE Menteri Tenaga Kerja meminta pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Artinya pekan pertama Mei 2021 harus sudah mulai ada pembayaran.
Posko pengaduan juga menampung laporan apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR. Pihaknya akan meminta penjelasan dari perusahaan bersangkutan apabila memang tidak mampu membayar THR karyawan.
Baca Juga: Menaker: Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR di H-1 Lebaran
‘’Kami akan mengecek kebenaran alasan itu,’’ ujarnya.
Berita Terkait
-
Jadi Ibu Bijak, Ini 5 Tips Kelola Uang THR Anak
-
4 Tips Kelola THR, Cara Cerdas Supaya Uang Gak Cepat Habis!
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Tiga Cara Investasi Anti Bodong THR Anak, Cocok Buat Jangka Panjang
-
Vicky Prasetyo Sesumbar Siapkan Rp 1 Miliar THR Lebaran, Tapi Takut Ditanya Soal Jodoh
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno