SuaraMalang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) 2021. Posko ini akan mengawal pelaksanaan hak karyawan atau pegawai oleh perusahaan.
Pembukaan posko ini juga merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pembayaran THR 2021. Surat edaran itu bernomor M/6/HK.04/IV/2021. Dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Total ada 55 posko pengaduan THR, terdiri 16 UPT Balai Latihan Kerja, dan 38 dinas tenaga kerja di daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu mengatakan, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayar oleh perusahaan. Posko pengaduan itu bakal mengawal pelaksanaan THR tersebut.
"Posko itu upaya mengawal pelaksanaan di lapangan," katanya dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Senin (26/4/2021).
Ada beberapa poin yang dikawal, salah satunya tentang besaran THR. Dijelaskan dalam SE Menteri Tenaga kerja, bahwa pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan lebih diberi 1 kali upah gaji. Kemudian untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12, penghitungannya masa kerja dibagi 12 dikalikan jumlah satu kali upah.
"Ini ketentuan pertama yang harus ditaati," jelasnya.
Kemudian tentang pembayaran, lanjut dia, SE Menteri Tenaga Kerja meminta pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Artinya pekan pertama Mei 2021 harus sudah mulai ada pembayaran.
Posko pengaduan juga menampung laporan apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR. Pihaknya akan meminta penjelasan dari perusahaan bersangkutan apabila memang tidak mampu membayar THR karyawan.
Baca Juga: Didesak Istri Kebutuhan Lebaran, Jadi Alasan Agus Bunuh Rekannya
‘’Kami akan mengecek kebenaran alasan itu,’’ ujarnya.
Perusahaan yang terbukti mampu membayar, akan diminta segera membayar. Lalu, perusahaan yang memang tidak mampu membayar, Disnakertrans Jawa Timur akan memediasi. Pengusaha dan karyawan akan ditemukan untuk membahas masalah tersebut.
"Keputusan ditetapkan pada pertemuan itu, pemerintah hanya menjembatani," sambung dia.
Pengawasan proses pembayaran THR sudah menjadi agenda rutin. Himawan menambahkan pemerintah berada pada poisisi tengah. Yang menjembatani antara karyawan dan pengusaha.
Namun, apabila ada pengusaha yang melanggar, pemerintah provinsi bisa memberi sanksi administratif.
"Kami layangkan teguran atau pembatasan usaha," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV