SuaraMalang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) 2021. Posko ini akan mengawal pelaksanaan hak karyawan atau pegawai oleh perusahaan.
Pembukaan posko ini juga merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pembayaran THR 2021. Surat edaran itu bernomor M/6/HK.04/IV/2021. Dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Total ada 55 posko pengaduan THR, terdiri 16 UPT Balai Latihan Kerja, dan 38 dinas tenaga kerja di daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu mengatakan, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayar oleh perusahaan. Posko pengaduan itu bakal mengawal pelaksanaan THR tersebut.
"Posko itu upaya mengawal pelaksanaan di lapangan," katanya dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Senin (26/4/2021).
Ada beberapa poin yang dikawal, salah satunya tentang besaran THR. Dijelaskan dalam SE Menteri Tenaga kerja, bahwa pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan lebih diberi 1 kali upah gaji. Kemudian untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12, penghitungannya masa kerja dibagi 12 dikalikan jumlah satu kali upah.
"Ini ketentuan pertama yang harus ditaati," jelasnya.
Kemudian tentang pembayaran, lanjut dia, SE Menteri Tenaga Kerja meminta pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Artinya pekan pertama Mei 2021 harus sudah mulai ada pembayaran.
Posko pengaduan juga menampung laporan apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR. Pihaknya akan meminta penjelasan dari perusahaan bersangkutan apabila memang tidak mampu membayar THR karyawan.
Baca Juga: Didesak Istri Kebutuhan Lebaran, Jadi Alasan Agus Bunuh Rekannya
‘’Kami akan mengecek kebenaran alasan itu,’’ ujarnya.
Perusahaan yang terbukti mampu membayar, akan diminta segera membayar. Lalu, perusahaan yang memang tidak mampu membayar, Disnakertrans Jawa Timur akan memediasi. Pengusaha dan karyawan akan ditemukan untuk membahas masalah tersebut.
"Keputusan ditetapkan pada pertemuan itu, pemerintah hanya menjembatani," sambung dia.
Pengawasan proses pembayaran THR sudah menjadi agenda rutin. Himawan menambahkan pemerintah berada pada poisisi tengah. Yang menjembatani antara karyawan dan pengusaha.
Namun, apabila ada pengusaha yang melanggar, pemerintah provinsi bisa memberi sanksi administratif.
"Kami layangkan teguran atau pembatasan usaha," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah