SuaraMalang.id - Tunggakan BPJS Kesehatan di Kota Malang tembus Rp 1 triliun pada tahun 2020 lalu. Wali Kota Malang menilai tingkat kesadaran masyarakat tentang kesehatan masih rendah.
Wali Kota Sutiaji menjelaskan, bahwa pembayaran premi BPJS Kesehatan hanya tercatat sebesar Rp 300 miliar. Sedangkan klaim pembayaran dari sejumlah layanan kesehatan mencapai Rp 1,3 triliun.
"Dengan itu, kesadaran masyarakat akan kesehatan itu masih rendah. Terbukti dari iuran pembayaran premi itu hanya Rp 300 miliar saja, tapi klaim dari rumah sakit sendiri itu sampai Rp 1,3 triliun," ujarnya dikutip dari TIMESIndonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (21/4/2021).
Merespon itu, lanjut dia, Pemkot Malang bakal meningkatkan literasi masyarakat tentang kesadaran kesehatan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan sendiri. Salahsatunya dengan mengerahkan 21 dokter keluarga yang ada di kelurahan untuk melakukan edukasi ke masyarakat.
Ia menambahkan, bahwa tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Malang telah memenuhi standar dari Universal Health Coverage (UHC), yakni dengan capian sebesar 95,32 persen.
"Jadi kita harus kuatkan dengan adanya dokter-dokter keluarga. Apalagi kepesertaan di Kota Malang ini juga mencapai 95,32 persen dan sudah termasuk UHC," sambungnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif menambahkan, solusi tunggakan BPJS Kesehatan tersebut, untuk para pesertnya akan dialihkan ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sehingga mendapat subsidi dari pemerintah.
"Maksimal menunggak itu kan selama enam bulan. Jadi yang menunggak itu nanti pindah kepesertaannya dari yang sebelumnya Mandiri ke PBI yang dibiayai pemerintah," katanya.
"Jadi kewajiban Pemkot Malang membayar biaya pengalihannya itu dari tunggakan dua tahun. Misalnya menunggak lima tahun ya, kita wajib membayarkan itu dua tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Surat Edaran Wali Kota Malang, ASN Dilarang Mudik Lebaran
Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata mengatakan, agar yang menunggak iuran BPJS status kepesertaannya tetap bisa aktif, maka pemerintah daerah perlu memberikan fasilitas biaya pengalihan dari peserta mandiri ke PBI.
"Upaya kami adalah mengalihkan kepesertaannya agar tetapi bisa lanjut. Itu juga harus koordinasi dengan pemerintah daerah, karena yang membiayai adalah pemerintah daerah," tuturnya.
Dikatakan Dina, iuran BPJS Kesehatan yang selama periode tahun 2020 ini menunggak, dari catatannya yakni berasal dari peserta mandiri yang sebagian besar berada di kelas III.
"Jumlah peserta mandiri di Kota Malang itu sekitar 50 persen ya. Jika nanti mereka misalnya ketika dirawat tidak puas karena turun kelas, ya terlebih dahulu harusnya melunasi tunggakannya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
- Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, BRI Perkuat UMKM untuk Dorong Ekonomi Inklusif
-
Hutan Mangrove Malang Selatan Dibidik Masuk Bursa Karbon: Warga Lokal Bakal Cuan?
-
Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga
-
Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Bebas Khawatir
-
Bangun Fondasi Ekonomi dari Desa, BRI Optimalkan BRILink Agen untuk Dukung Koperasi Merah Putih