SuaraMalang.id - Tunggakan BPJS Kesehatan di Kota Malang tembus Rp 1 triliun pada tahun 2020 lalu. Wali Kota Malang menilai tingkat kesadaran masyarakat tentang kesehatan masih rendah.
Wali Kota Sutiaji menjelaskan, bahwa pembayaran premi BPJS Kesehatan hanya tercatat sebesar Rp 300 miliar. Sedangkan klaim pembayaran dari sejumlah layanan kesehatan mencapai Rp 1,3 triliun.
"Dengan itu, kesadaran masyarakat akan kesehatan itu masih rendah. Terbukti dari iuran pembayaran premi itu hanya Rp 300 miliar saja, tapi klaim dari rumah sakit sendiri itu sampai Rp 1,3 triliun," ujarnya dikutip dari TIMESIndonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (21/4/2021).
Merespon itu, lanjut dia, Pemkot Malang bakal meningkatkan literasi masyarakat tentang kesadaran kesehatan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan sendiri. Salahsatunya dengan mengerahkan 21 dokter keluarga yang ada di kelurahan untuk melakukan edukasi ke masyarakat.
Ia menambahkan, bahwa tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Malang telah memenuhi standar dari Universal Health Coverage (UHC), yakni dengan capian sebesar 95,32 persen.
"Jadi kita harus kuatkan dengan adanya dokter-dokter keluarga. Apalagi kepesertaan di Kota Malang ini juga mencapai 95,32 persen dan sudah termasuk UHC," sambungnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif menambahkan, solusi tunggakan BPJS Kesehatan tersebut, untuk para pesertnya akan dialihkan ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sehingga mendapat subsidi dari pemerintah.
"Maksimal menunggak itu kan selama enam bulan. Jadi yang menunggak itu nanti pindah kepesertaannya dari yang sebelumnya Mandiri ke PBI yang dibiayai pemerintah," katanya.
"Jadi kewajiban Pemkot Malang membayar biaya pengalihannya itu dari tunggakan dua tahun. Misalnya menunggak lima tahun ya, kita wajib membayarkan itu dua tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Surat Edaran Wali Kota Malang, ASN Dilarang Mudik Lebaran
Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata mengatakan, agar yang menunggak iuran BPJS status kepesertaannya tetap bisa aktif, maka pemerintah daerah perlu memberikan fasilitas biaya pengalihan dari peserta mandiri ke PBI.
"Upaya kami adalah mengalihkan kepesertaannya agar tetapi bisa lanjut. Itu juga harus koordinasi dengan pemerintah daerah, karena yang membiayai adalah pemerintah daerah," tuturnya.
Dikatakan Dina, iuran BPJS Kesehatan yang selama periode tahun 2020 ini menunggak, dari catatannya yakni berasal dari peserta mandiri yang sebagian besar berada di kelas III.
"Jumlah peserta mandiri di Kota Malang itu sekitar 50 persen ya. Jika nanti mereka misalnya ketika dirawat tidak puas karena turun kelas, ya terlebih dahulu harusnya melunasi tunggakannya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Tergiur Cuan Instan di Telegram, Bendahara RW di Malang Serahkan Rp126 Juta Kas Warga ke Penipu
-
Warga Malang Hadapi Harga BBM Baru: Pertalite Jadi Primadona, Antrean Mengular hingga Stok Ludes
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, Pertumbuhan Bisnis dan Fundamental Makin Solid
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan