SuaraMalang.id - Pancasila tidak masuk pelajaran wajib membuat kaget Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) itu menuai kekecewaan.
"Saya kaget dan kecewa setelah membaca PP no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak secara eksplisit (pasal 5 dan pasal 40) mewajibkan pelajaran/mata kuliah Pancasila," Wakil Ketua BPIP, Prof Hariyono dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Jumat (16/4/2021).
Kekecewaan Hariyono bukan tanpa sebab, lantaran masyarakat berharap Pancasila diajarkan kembali di lembaga pendidikan formal, malah muncul PP baru tersebut dan tidak mencantumkan pelajaran Pancasila secara eksplisit.
"Mata pelajaran Pancasila tidak wajib. Heran kenapa di tengah pemerintah dan legislatif berusaha Pendidikan Pancasila diajarkan kembali, justru muncul PP yang seperti ini," kesalnya.
PP tersebut, lanjut dia, tidak merepresentasikan kemauan publik. Terlebih, mulai Presiden RI, MPR, DPR dan lembaga tinggi lainnya ikut mengimbau agar pelajaran Pancasila diajarkannya kembali.
Menanggapi itu, BPIP meminta agar PP tersebut menyampaikan secara eksplisit tentang pelajaran atau mata kuliah Pancasila. Sebab, akan menjadi ironi, dimana pihak Kemendikbud telah mensosialisasikan Sosok Pelajar Pancasila, tetapi pelajaran atau mata kuliah Pancasila tidak dinyatakan secara eksplisit dalam PP tersebut.
Menurutnya, pembangunan karakter dan bangsa (nation and character building) di tengah kondisi globalisasi serta infiltrasi ideologi transnasional justru memerlukan pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan pemersatu bangsa secara utuh dan konsisten.
"Untuk itu pembelajaran Pancasila sejak usia dini hingga pendidikan tinggi sangat diperlukan," imbuhnya.
Hal ini, kata Hariyono, terutama dengan isi UU No 20 tahun 2003 yang tidak menempatkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib, juga tidak tercantum dalam pasal 5 PP no 57 tahun 2021.
Baca Juga: Singgung Komunis, Amien Rais Klaim Rezim Jokowi Makin Jauh dari Pancasila
"PP No 57 ini seyogyanya segera diusulkan untuk direvisi sekiranya pihak Kemendikbud juga memiliki komitmen dalam mengamalkan dan mengamankan Pancasila. Tidak sekedar klarifikasi lewat siaran pers yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas," pungkas Wakil Ketua BPIP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju