SuaraMalang.id - Pancasila tidak masuk pelajaran wajib membuat kaget Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) itu menuai kekecewaan.
"Saya kaget dan kecewa setelah membaca PP no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak secara eksplisit (pasal 5 dan pasal 40) mewajibkan pelajaran/mata kuliah Pancasila," Wakil Ketua BPIP, Prof Hariyono dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Jumat (16/4/2021).
Kekecewaan Hariyono bukan tanpa sebab, lantaran masyarakat berharap Pancasila diajarkan kembali di lembaga pendidikan formal, malah muncul PP baru tersebut dan tidak mencantumkan pelajaran Pancasila secara eksplisit.
"Mata pelajaran Pancasila tidak wajib. Heran kenapa di tengah pemerintah dan legislatif berusaha Pendidikan Pancasila diajarkan kembali, justru muncul PP yang seperti ini," kesalnya.
PP tersebut, lanjut dia, tidak merepresentasikan kemauan publik. Terlebih, mulai Presiden RI, MPR, DPR dan lembaga tinggi lainnya ikut mengimbau agar pelajaran Pancasila diajarkannya kembali.
Menanggapi itu, BPIP meminta agar PP tersebut menyampaikan secara eksplisit tentang pelajaran atau mata kuliah Pancasila. Sebab, akan menjadi ironi, dimana pihak Kemendikbud telah mensosialisasikan Sosok Pelajar Pancasila, tetapi pelajaran atau mata kuliah Pancasila tidak dinyatakan secara eksplisit dalam PP tersebut.
Menurutnya, pembangunan karakter dan bangsa (nation and character building) di tengah kondisi globalisasi serta infiltrasi ideologi transnasional justru memerlukan pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan pemersatu bangsa secara utuh dan konsisten.
"Untuk itu pembelajaran Pancasila sejak usia dini hingga pendidikan tinggi sangat diperlukan," imbuhnya.
Hal ini, kata Hariyono, terutama dengan isi UU No 20 tahun 2003 yang tidak menempatkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib, juga tidak tercantum dalam pasal 5 PP no 57 tahun 2021.
Baca Juga: Singgung Komunis, Amien Rais Klaim Rezim Jokowi Makin Jauh dari Pancasila
"PP No 57 ini seyogyanya segera diusulkan untuk direvisi sekiranya pihak Kemendikbud juga memiliki komitmen dalam mengamalkan dan mengamankan Pancasila. Tidak sekedar klarifikasi lewat siaran pers yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas," pungkas Wakil Ketua BPIP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun