Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 15 April 2021 | 04:43 WIB
Ilustrasi hukum. Dosen Unej tersangka Kasus pelecehan seksual anak mengaku kooperatif dan menghormati proses hukum. [Shutterstock]

"Sudah dilakukan gelar perkara kasus itu dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum pskiatri. Kami sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari.

Sementara Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan tim pemeriksa Unej sedang bekerja dan berkoordinasi dengan Polres Jember, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Load More