Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 12 April 2021 | 18:00 WIB
ilustrasi THR tahun 2021. (Shutterstock)

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat," katanya.

Load More