SuaraMalang.id - Ada larangan keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021 yang berlaku pada 1-4 April.
Seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 tahun 2021.
Sesuai SE, larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Larangan sendiri mulai diberlakukan hari ini, Jumat (02/04/2021).
"ASN tidak boleh keluar kota demi mencegah penularan Covid-19, bukan lainnya," kata Akhmad Taufik seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.
Baca Juga: Libur Panjang, Gubernur Riau Imbau Warga Tidak Kendor Terapkan Prokes
"Isi dari SE tersebut bahwa pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021 ini."
Hal ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang sudah disetujui pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
"Kalau terpaksa ada ASN yang bepergian ke luar daerah, wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya secara tertulis," tegasnya.
Dan bagi ASN yang bepergian ke luar daerah, kata Taufik, ASN tersebut wajib memperhatikan peta zonasi risiko dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Jika didapati ada ASN yang tidak mengikuti aturan pada surat edaran tersebut, maka akan diberikan hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Tol Jakarta Cikampek Macet Total Imbas Libur Panjang
Sejauh ini, pemerintah masih terus berupaya menanggulangi pandemi Covid-19 di tanah air. Pemerintah juga telah menerbitkan larangan mudik lebaran tahun ini.
Berita Terkait
-
Libur Paskah, Warga Jakarta Serbu Tebet Eco Park
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Inovasi dan Tradisi: Sinergi BRI dan Pengusaha Batik Tulis
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling