Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 31 Maret 2021 | 09:24 WIB
Ilustrasi pajak. laporan SPT tahunan [Shutterstock]

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi kedua adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu bagi negara, contohnya: penanaman modal baik berskala dalam negeri maupun luar negeri berupa keringanan pajak.

3. Fungsi Stabilitas

Selanjutnya adalah untuk menekan inflasi uang hasil pembayaran pajak digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan
fungsi terakhir yakni uang pajak yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum negara seperti biaya pembangunan yang bertujuan untuk membuka lapangan dan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Keuntungan membayar pajak

Selain memiliki fungsi pajak, membayar pajak juga akan memberikan keuntungan berupa:

Mendapatkan fasilitas umum dan infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit, sekolah, jembatan dan jalan. Selanjutnya mendapatkan fasilitas keamanan dan pertahanan berupa bangungan, perumahan, senjata dan gaji-gaji.

Selain itu keuntungan dari membayar pajak adalah masyarakat akan mendapatkan beberapa subsidi, seperti pendidikan, bahan bakar minyak dan pangan. Pengembangan fasilitas alat transportasi massa dan lain-lain. Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya Dana Pemilu.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Hingga Hari Ini, Kalau Lupa EFIN?


Selain poin-poin di atas, kegunaan dari membayar pajak juga untuk menunjang usaha-usaha yang ada di Indonesia baik dalam skala mikro, menengah dan makro dengan tujuan ekonomi Indonesia terus berkembang.

Load More