SuaraMalang.id - Setelah konser musik, kini Wali Kota Malang Sutiaji memberi izin wisuda digelar kembali di tengah pandemi COVID-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Wisuda dalam Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman COVID-19 bagi Perguruan Tinggi dan Swasta, di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
SE yang ditandatangani Sutiaji pada 22 Maret 2021 itu dijelaskan, bahwa berbagai kegiatan wisuda diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan wajib mengantongi izin dari Ketua Satgas COVID-19 Kota Malang.
"Jumlah peserta yang hadir saat wisuda maksimal 200 orang. Sementara, jumlah pendamping, maksimal 400 orang," katanya, dikutip dari ANTARA, Selasa (23/3/2021).
Kemudian, pada pelaksanaan wisuda diwajibkan untuk menerapkan pembatasan jarak wisudawan maupun pendamping minimal satu meter. Peserta maupun pendamping wisuda wajib menghindari kerumunan dan memisahkan pintu keluar dan pintu masuk.
Setiap pelaksaan wisuda, juga harus disiapkan petugas khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, baik di area wisuda maupun di area pendamping.
"Untuk pelaksanaan waktu wisuda dipersingkat, tanpa mengurangi nilai pentingnya acara," sambungnya.
Aturan selanjutnya, wisudawan dan pendamping wajib mencuci tangan sebelum memasuki area, dan diharuskan membawa cairan pembersih tangan. Kemudian, peserta dan pendamping melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan batas 37,5 derajat celcius dan wajib memakai masker.
"Baik peserta maupun pendamping wisuda harus dalam kondisi sehat. Selama kegiatan berlangsung, tidak melakukan kontak fisik, baik berjabat tangan maupun berpelukan. Setelah acara selesai, tidak perlu berkerumun dan langsung pulang ke rumah," tutupnya.
Baca Juga: Pemandu Karaoke di Malang Ditemukan Tewas Tanpa Busana
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa