SuaraMalang.id - Inisial AS, pemuda asal Blitar ditetapkan sebagai tersangka judi balap liar di kawasan Jembatan Ngujang 2 Tulungagung Jawa Timur. AS sempat berusaha kabur hingga menabrak mobil polisi pada operasi penggerebakan, Selasa (2/3/2021) dini hari lalu.
Kasat lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, tersangka dijerat sesuai Undang-Undang Kelalulintasan Pasal 311, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda maksimal Rp3 juta.
Selain AS, lanjut dia, ada 64 remaja lain yang diamankan dalam operasi penggerebekan balap liar tersebut. Polisi juga mengamankan 31 kendaraan bermotor roda dua milik pelaku balap liar dan penonton, serta dua unit mobil sebagai barang bukti.
Polisi juga menemukan uang sebesar Rp900 ribu diduga sebagai uang taruhan balap liar.
Dugaan perjudian balap liar ini, masih kata Aris, masih didalami oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung.
"Masih didalami, hasilnya nanti setelah gelar perkara," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Rabu (3/3/2021).
Aris menambahkan, aksi nekat tersangka AS menabrak mobil polisi saat penggerebekan diduga karena panik. AS saat itu mengendarai mobil minibus warna perak nopol AG-1248-RS.
Menindaklanjuti itu, izin mengemudi AS sedang dievaluasi. Jika nilai dari TAR (Traffic Attitude Record) sudah mencapai atau melebihi 12 secara akumulatif, maka izin mengemudi pemuda asal Blitar itu akan dicabut.
Kekinian, AS telah selesai diperiksa diperbolehkan pulang. Namun, dia dikenakan wajib lapor dua kali sepekan untuk memastikan yang bersangkutan patuh terhadap hukum dan tidak mempersulit proses penyidikan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
Baca Juga: Bubarkan Balap Liar, Satpam di Serpong Dikeroyok Geng Motor hingga Terkapar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi