SuaraMalang.id - KPK menduga motif korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah untuk membayar utang kampanye. Penyidik KPK masih mendalami dugaan itu.
Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menurutnya, penyidik KPK masih mendalami uang hasil korupsi itu digunakan untuk apa saja.
"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," katanya, dikutip dari ANTARA, Selasa (2/3/2021).
Ia melanjutkan, sejumlah kontrak proyek dari Abdullah diduga diberikan kepada rekanan yang pernah menjadi tim kampanye atau mendukungnya saat pencalonan gubernur Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Perjalanan Nurdin Abdullah, dari Prestasi Menuju Jeruji Korupsi
"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan, tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut," urainya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (yang juga orang kepercayaan Abdullah), dan Agung Sucipto selaku kontraktor, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Diduga Abdullah telah menerima total Rp 5,4 miliar. Rinciannya, menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto, pada 26 Februari 2021.
Kemudian, menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta. Abdullah, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, menerima uang Rp 1 miliar, pada pertengahan Februari 2021. Lalu, melalui Bahri, Abdullah menerima uang Rp 2,2 miliar, pada awal Februari 2021.
Baca Juga: KPK Duga Uang Suap yang Diterima Gubernur Sulsel untuk Biaya Kampanye
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat