Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 19 Februari 2021 | 08:46 WIB
Polres Pasuruan konferensi pers kasus eksibisionis di Pasuruan Jawa Timur. [Foto: Suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Pelaku pamer alat kelamin hingga viral di media sosial diringkus Polres Pasuruan. Pelaku adalah Busarudin (38) warga asal Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. 

Diketahui, Busarudin pamer alat kelamin di depan Samsat Bangil Pasuruan, Minggu (14/2/2021). Perilaku eksibisionis itu terekam pengendara lainnya dan viral di media sosial.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata tak hanya sekali saja melakukan aksi tak senonoh itu di tempat publik. Total ada lima kali aksi pamer alat kelamin di sejumlah lima wilayah berbeda. 

"Pelaku sudah melakukan beberapa kali melakukan aksinya ini, ada di 5 kota dan kabupaten, yakni Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya. Pelaku merasa puas usai memamerkan alat vitalnya tersebut,” terang AKBP Rofiq, dikutip dari suarajatimpost.com media jejaring suara.com, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Pelaku Eksibisionis Ngaku Nonton Video Porno, Isa Bajaj Tak Percaya

Ia melanjutkan, aksi pelaku mempertontonkan alat kelamin itu bahkan telah dilakukan sejak 2017 lalu.

“Awalnya sekitar tahun 2017 pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut, hingga terakhir tanggal 14 Februari 2021 kemarin. Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 10 kali dan di sepanjang jalan dari arah Surabaya ke Lumajang,” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Load More