Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 10 Februari 2021 | 17:33 WIB
Ilustrasi. korupsi dana desa di Kabupaten Bondowoso. [Foto: shutterstock]

Sebelumnya mantan Kepala Desa Sempol Hartono dipidana April 2020 lalu, karena kasus korupsi. Dimana berdasarkan putusan nomor 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 Hartono terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta.

Load More