SuaraMalang.id - Thofan Nofiandi alias Thofan Purnama (24) diciduk polisi lantaran menipu dan mengaku sebagai pilot. Warga Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTB) itu telah menipu banyak korban.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, bahwa kasus penipuan berkedok pilot ini terungkap usai salah seorang korban berinisial JNK (21) wanita warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, melapor.
"Pelaku mengaku bekerja sebagai seorang Pilot kepada korban," katanya, seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id--media jejaring Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Kronologisnya, lanjut dia, mulanya si pilot gadungan menjalin komunikasi dengan korban JNK melalui percakapan media sosial. Selanjutnya keduanya bersepakat untuk bertemu di sebuah restoran di Kecamatan Genteng.
Dari pertemuan tersebut, korban JNK dan si pilot gadungan akhirnya memutuskan untuk menjalani hubungan asmara. Selama berpacaran, pelaku sering mengenakan seragam pilot, lengkap dengan aksesorisnya.
Pelaku selalu menampilkan diri secara totalitas agar tampak meyakinkan calon korbannya. Setelah korban mulai jatuh hati setelah sekian lama pacaran, maka si pilot gadungan itu mulai melancarkan jurus untuk menguras harta korban.
"Lama kelamaan pelaku mulai beraksi. Pelaku selanjutnya meminjam uang hingga mencapai Rp 2 juta lebih," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, si pilot gadungan mengaku sempat memberikan tiket palsu kepada korban untuk nantinya digunakan pergi ke Jakarta. Untuk menemui kedua orang tuanya. Bahkan, si pilot gadungan ini mengaku memiliki ayah seorang pejabat kepolisian.
Curiga dengan gelagat pelaku, korban JNK memutuskan untuk mendatangi Bandara Banyuwangi. Tujuannya untuk mengecek status si pilot gadungan tersebut. Sontak, korban JNK terkejut saat mengetahui nama kekasih pujaannya itu tak ada dalam data pihak bandara.
Baca Juga: Mucikari Perempuan Spesialis Penjual Janda Diringkus Polisi di Banyuwangi
"Setelah itu banyak yang mencari pelaku dan ternyata pelaku telah banyak melakukan penipuan dengan modus meminjam uang kepada orang dengan mengaku sebagai Pilot," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi