SuaraMalang.id - Thofan Nofiandi alias Thofan Purnama (24) diciduk polisi lantaran menipu dan mengaku sebagai pilot. Warga Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTB) itu telah menipu banyak korban.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, bahwa kasus penipuan berkedok pilot ini terungkap usai salah seorang korban berinisial JNK (21) wanita warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, melapor.
"Pelaku mengaku bekerja sebagai seorang Pilot kepada korban," katanya, seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id--media jejaring Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Kronologisnya, lanjut dia, mulanya si pilot gadungan menjalin komunikasi dengan korban JNK melalui percakapan media sosial. Selanjutnya keduanya bersepakat untuk bertemu di sebuah restoran di Kecamatan Genteng.
Dari pertemuan tersebut, korban JNK dan si pilot gadungan akhirnya memutuskan untuk menjalani hubungan asmara. Selama berpacaran, pelaku sering mengenakan seragam pilot, lengkap dengan aksesorisnya.
Pelaku selalu menampilkan diri secara totalitas agar tampak meyakinkan calon korbannya. Setelah korban mulai jatuh hati setelah sekian lama pacaran, maka si pilot gadungan itu mulai melancarkan jurus untuk menguras harta korban.
"Lama kelamaan pelaku mulai beraksi. Pelaku selanjutnya meminjam uang hingga mencapai Rp 2 juta lebih," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, si pilot gadungan mengaku sempat memberikan tiket palsu kepada korban untuk nantinya digunakan pergi ke Jakarta. Untuk menemui kedua orang tuanya. Bahkan, si pilot gadungan ini mengaku memiliki ayah seorang pejabat kepolisian.
Curiga dengan gelagat pelaku, korban JNK memutuskan untuk mendatangi Bandara Banyuwangi. Tujuannya untuk mengecek status si pilot gadungan tersebut. Sontak, korban JNK terkejut saat mengetahui nama kekasih pujaannya itu tak ada dalam data pihak bandara.
Baca Juga: Mucikari Perempuan Spesialis Penjual Janda Diringkus Polisi di Banyuwangi
"Setelah itu banyak yang mencari pelaku dan ternyata pelaku telah banyak melakukan penipuan dengan modus meminjam uang kepada orang dengan mengaku sebagai Pilot," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa