Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 Januari 2021 | 10:08 WIB
Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi meminta pajak hotel dihapus sementara waktu (Foto: Suarajatimpost)

SuaraMalang.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 15 hari mulai 11 hingga 25 Januari 2021 memukul industri perhotelan di Kota Batu Jawa Timur. Hal ini dikeluhkan oleh Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI).

Oleh sebab itu, untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), untuk sementara waktu PHRI meminta pemerintah kota baru menghapus pajak perhotelan.

Hal ini dikatakan Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi. Ia mengatakan kalau pengusaha hotel mengambil langkah pengurangan PHK dengan menerapkan pembagian shift dan cara lainnya, namun hal demikian masih dirasa menyulitkan.

"Kami tidak minta penghapusan permanen kok, untuk sementara saja agar pajak hotel dan restaurant dihapuskan dulu dengan situasi dan kondisi saat ini," ujar Sujud, dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Duhh! Langgar Prokes, Sejumlah Remaja di Gresik Disuruh Sujud dan Bertaubat

Namun dari sekian banyak hotel, lanjut Hariadi, Pemkot Batu hanya membebaskan pajak pada hotel Mutiara Batu. "Bisa dimaklumi lah, sebab disana (Hotel Mutiara) merupakan tempat shelter isolasi pasien Covid-19 di Kota Batu," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berpendapat bahwa terkait pembebasan pajak, harus melalui diskusi panjang.

"Gini lo, pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha tersebut dimanfaatkan Pemkot Batu untuk meng-cover pergerakan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19," kata Dewanti.

"Artinya, pajak itu membantu warga Kota Batu yang kurang mampu dalam situasi pandemi Covid-19. Supaya publik tahu, gaji ASN pun gak ambil dari PAD, namun dari Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat," ujarnya.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Kongres PSSI Kabupaten Malang Dibubarkan Paksa Aparat

Load More