SuaraMalang.id - Malang Raya bakal ikut serta dalam penerapan PSBB Jawa-Bali pada 11 Januari 2021 mendatang. Meski demikian, tempat wisata tidak akan ditutup total akibat penerapan guna menekan kasus penularan Covid-19 tersebut.
Hal itu disampaikan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Bahwa sebelum pemerintah mengumumkan rencana PSBB Jawa-Bali, pihaknya sudah memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk tentang kuota kunjungan tempat wisata. Seluruh tempat wisata hanya dibolehkan menerima 50 persen pengunjung atau wisatawan.
Bahkan, sekalipun diberi kuota 50 persen jumlah wisatawan yang berlibur tidak sampai 50 persen.
“Tempat wisata tidak ditutup karena ada pembatasan, terutama tempat wisata yang open space. Dan perlu diketahui sekarang pun sudah dibatasi 50 persen, contohnya Selecta berkapasitas 10 ribu hingga 12 ribu, dibatasi 5 ribu yang datang seribu aja sudah allhamdulilah,” ujar Dewanti, seperti dikutip dari beritajatim.com--media jejaring Suara.com, Kamis, (7/1/2020).
Maka, lanjut dia, tempat wisata dan tempat usaha diperbolehkan buka asal tidak melebihi batas waktu sesuai Instruksi Mendagri terkait PSBB Jawa -Bali. Sedangkan bagi warga luar daerah tetap diwajibkan membawa hasil tes rapid antibodi atau tes rapid antigen.
“Ini situasi dan kondisinya Insya Allah tempat wisata tidak mengkhawatirkan. Bukan tidak dibatasi, tetap ada kuotanya. Hanya saja kuota 50 persen itu tidak penuh. Jadi pendapatan mereka yang mengangkat saja saat weekend. Sedangkan untuk warga luar kota tetap harus rapid test,” ujar Dewanti.
Sementara itu, Wali Kota Sutiaji mengatakan ketiga kepala daerah di wilayah Malang Raya akan fokus pada mekanisme work from home atau WFH bagi perkantoran, dan pembatasan tempat ibadah serta pembatasan tempat usaha.
“Pembatasannya bisa dengan mekanisme work from home dimana kita tahu klaster yang lagi ramai adalah klaster kantor terus klaster keluarga. Jadi kita atur WFH-nya 25 persen masuk, 75 persen WFH. Untuk pembatasan sosial di tempat ibadah sudah dibatasi 50 persen, tempat usaha, kafe dan mal kalau dulu 50 persen sekarang 25 persen. Ini akan dimodifikasi,” urainya.
Baca Juga: Mendagri Resmi Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan di Seluruh Jawa-Bali
Berita Terkait
-
Apel Batu di Ujung Tanduk: Cerita Petani di Tengah Perubahan Kota Batu
-
Perpus Library Cafe Malang: Surganya Kutu Buku yang Bikin Nagih Balik Lagi!
-
Sehari Menikah, Wanita di Malang Syok Suaminya Ternyata Perempuan
-
Terlapor Dijadikan Mesin ATM, Sisi Lain Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Malang
-
Baru Sehari Menikah, Wanita di Malang Syok Suaminya Ternyata Perempuan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang