SuaraMalang.id - Malang Raya bakal ikut serta dalam penerapan PSBB Jawa-Bali pada 11 Januari 2021 mendatang. Meski demikian, tempat wisata tidak akan ditutup total akibat penerapan guna menekan kasus penularan Covid-19 tersebut.
Hal itu disampaikan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Bahwa sebelum pemerintah mengumumkan rencana PSBB Jawa-Bali, pihaknya sudah memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk tentang kuota kunjungan tempat wisata. Seluruh tempat wisata hanya dibolehkan menerima 50 persen pengunjung atau wisatawan.
Bahkan, sekalipun diberi kuota 50 persen jumlah wisatawan yang berlibur tidak sampai 50 persen.
“Tempat wisata tidak ditutup karena ada pembatasan, terutama tempat wisata yang open space. Dan perlu diketahui sekarang pun sudah dibatasi 50 persen, contohnya Selecta berkapasitas 10 ribu hingga 12 ribu, dibatasi 5 ribu yang datang seribu aja sudah allhamdulilah,” ujar Dewanti, seperti dikutip dari beritajatim.com--media jejaring Suara.com, Kamis, (7/1/2020).
Baca Juga: Mendagri Resmi Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan di Seluruh Jawa-Bali
Maka, lanjut dia, tempat wisata dan tempat usaha diperbolehkan buka asal tidak melebihi batas waktu sesuai Instruksi Mendagri terkait PSBB Jawa -Bali. Sedangkan bagi warga luar daerah tetap diwajibkan membawa hasil tes rapid antibodi atau tes rapid antigen.
“Ini situasi dan kondisinya Insya Allah tempat wisata tidak mengkhawatirkan. Bukan tidak dibatasi, tetap ada kuotanya. Hanya saja kuota 50 persen itu tidak penuh. Jadi pendapatan mereka yang mengangkat saja saat weekend. Sedangkan untuk warga luar kota tetap harus rapid test,” ujar Dewanti.
Sementara itu, Wali Kota Sutiaji mengatakan ketiga kepala daerah di wilayah Malang Raya akan fokus pada mekanisme work from home atau WFH bagi perkantoran, dan pembatasan tempat ibadah serta pembatasan tempat usaha.
“Pembatasannya bisa dengan mekanisme work from home dimana kita tahu klaster yang lagi ramai adalah klaster kantor terus klaster keluarga. Jadi kita atur WFH-nya 25 persen masuk, 75 persen WFH. Untuk pembatasan sosial di tempat ibadah sudah dibatasi 50 persen, tempat usaha, kafe dan mal kalau dulu 50 persen sekarang 25 persen. Ini akan dimodifikasi,” urainya.
Baca Juga: Tiga Daerah di Malang Raya Minta Hanya Pembatasan Biasa, Bukan PSBB
Berita Terkait
-
Malang Creative Centre: Rumah Kolaborasi Para Kreator Masa Kini
-
Motoran Gaya Sultan: Gilang Juragan 99 Ajak The Dudas Minus One Eksplor Keindahan Malang
-
Berenang Seru di Hotel Swiss-Belinn Malang: Fasilitas Premium dengan Harga Wajar!
-
Budug Asu Malang: Pesona si Miniatur Grindelwald Swiss
-
Araya Arcade Garden: Piknik Cantik Ala Negeri Dongeng di Malang
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban