SuaraMalang.id - Malang Raya bakal ikut serta dalam penerapan PSBB Jawa-Bali pada 11 Januari 2021 mendatang. Meski demikian, tempat wisata tidak akan ditutup total akibat penerapan guna menekan kasus penularan Covid-19 tersebut.
Hal itu disampaikan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Bahwa sebelum pemerintah mengumumkan rencana PSBB Jawa-Bali, pihaknya sudah memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk tentang kuota kunjungan tempat wisata. Seluruh tempat wisata hanya dibolehkan menerima 50 persen pengunjung atau wisatawan.
Bahkan, sekalipun diberi kuota 50 persen jumlah wisatawan yang berlibur tidak sampai 50 persen.
“Tempat wisata tidak ditutup karena ada pembatasan, terutama tempat wisata yang open space. Dan perlu diketahui sekarang pun sudah dibatasi 50 persen, contohnya Selecta berkapasitas 10 ribu hingga 12 ribu, dibatasi 5 ribu yang datang seribu aja sudah allhamdulilah,” ujar Dewanti, seperti dikutip dari beritajatim.com--media jejaring Suara.com, Kamis, (7/1/2020).
Maka, lanjut dia, tempat wisata dan tempat usaha diperbolehkan buka asal tidak melebihi batas waktu sesuai Instruksi Mendagri terkait PSBB Jawa -Bali. Sedangkan bagi warga luar daerah tetap diwajibkan membawa hasil tes rapid antibodi atau tes rapid antigen.
“Ini situasi dan kondisinya Insya Allah tempat wisata tidak mengkhawatirkan. Bukan tidak dibatasi, tetap ada kuotanya. Hanya saja kuota 50 persen itu tidak penuh. Jadi pendapatan mereka yang mengangkat saja saat weekend. Sedangkan untuk warga luar kota tetap harus rapid test,” ujar Dewanti.
Sementara itu, Wali Kota Sutiaji mengatakan ketiga kepala daerah di wilayah Malang Raya akan fokus pada mekanisme work from home atau WFH bagi perkantoran, dan pembatasan tempat ibadah serta pembatasan tempat usaha.
“Pembatasannya bisa dengan mekanisme work from home dimana kita tahu klaster yang lagi ramai adalah klaster kantor terus klaster keluarga. Jadi kita atur WFH-nya 25 persen masuk, 75 persen WFH. Untuk pembatasan sosial di tempat ibadah sudah dibatasi 50 persen, tempat usaha, kafe dan mal kalau dulu 50 persen sekarang 25 persen. Ini akan dimodifikasi,” urainya.
Baca Juga: Mendagri Resmi Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan di Seluruh Jawa-Bali
Berita Terkait
-
10 Rekomendasi Oleh-Oleh Malang Selain Apel, Unik dan Anti Mainstream
-
Dari Warisan Kolonial ke Kota Sporadis: Mengurai Akar Banjir Malang
-
11 Oleh-Oleh Khas Malang yang Unik dan Lezat, Bukan Cuma Keripik Apel
-
Malang Diguyur Banjir: Masalah Alam, Tata Kota, dan Warisan yang Terabaikan
-
Saat Waktu Seolah Berhenti di Kasembon, Mengapa Malam Terasa Begitu Lama?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah