Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 06 Januari 2021 | 15:00 WIB
Wali Kota Malang Eddy Rumpoko (ERP) saat usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

SuaraMalang.id - Diduga kuat penggeledahan penyidik KPK di Balai Kota Batu, Rabu (6/1/20221), terkait perkara Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, 2017 silam.

Eddy sendiri telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2018 silam. Namun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sayangnya, MA tak mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman menjadi 5,5 tahun penjara.

Eddy yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko, terbukti menerima suap fee proyek pengadaan barang di Pemkot Batu. Ia menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, rekanan proyek.

Kini, jadi pertanyaan adalah untuk apa KPK melakukan penyidikan, pasca tiga tahun kasus diungkap. Apakah akan ada nama baru yang jadi tersangka?

Baca Juga: Penggeledahan di Pemkot Batu, Jubir KPK: Terkait Perkara Gratifikasi

Juru Bicara KPK Ali Fikri masih belum membuka suara apakah ada nama-nama baru yang bakal dijadikan tersangka perkara gratifikasi tersebut. KPK hanya membenarkan jika pihaknya sedang melakukan penggeledahan di tiga kantor OPD Pemkot Batu.

"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu . Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," ujarnya.

Ali menambahkan, bahwa penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi di Mapolres Batu, Selasa (5/1/2021).

"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Moh. Zaini, swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah. Dan Kristiawan, mantan pengurus rumah tangga (mantan) Wali Kota Batu Eddy Rumpoko," ujarnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay

Load More