SuaraMalang.id - Diduga kuat penggeledahan penyidik KPK di Balai Kota Batu, Rabu (6/1/20221), terkait perkara Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, 2017 silam.
Eddy sendiri telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2018 silam. Namun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sayangnya, MA tak mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman menjadi 5,5 tahun penjara.
Eddy yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko, terbukti menerima suap fee proyek pengadaan barang di Pemkot Batu. Ia menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, rekanan proyek.
Kini, jadi pertanyaan adalah untuk apa KPK melakukan penyidikan, pasca tiga tahun kasus diungkap. Apakah akan ada nama baru yang jadi tersangka?
Baca Juga: Penggeledahan di Pemkot Batu, Jubir KPK: Terkait Perkara Gratifikasi
Juru Bicara KPK Ali Fikri masih belum membuka suara apakah ada nama-nama baru yang bakal dijadikan tersangka perkara gratifikasi tersebut. KPK hanya membenarkan jika pihaknya sedang melakukan penggeledahan di tiga kantor OPD Pemkot Batu.
"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu . Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," ujarnya.
Ali menambahkan, bahwa penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi di Mapolres Batu, Selasa (5/1/2021).
"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Moh. Zaini, swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah. Dan Kristiawan, mantan pengurus rumah tangga (mantan) Wali Kota Batu Eddy Rumpoko," ujarnya.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay
Berita Terkait
-
SEMA Terbaru Hakim Wajib Hidup Sederhana, KPK: Sesuai Semangat Antikorupsi!
-
Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Milik Tersangka
-
Dicap Daur Ulang, Hasto PDIP Curigai Isi BAP Saeful Bahri: Suatu Akrobat Hukum!
-
Geger di Kemnaker! KPK Bongkar Pemerasan TKA, Siapa Saja Tersangkanya?
-
Jika Dakwaan Tak Terbukti, Hakim Diminta Berani Bebaskan Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu